hukrim

FPD NTT Lakukan Konsolidasi Nasional Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diduga Oleh Eks Kapolres Ngada

Kamis, 1 Mei 2025 | 18:00 WIB
FPD NTT  di Jakarta Lakukan Konsolidasi Nasional Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diduga Oleh Eks Kapolres Ngada (Dok. FPD NTT)

NTTHits.com, Jakarta - Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT) bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan (TP PKK) menggelar Konsolidasi Nasional Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Konsolidasi ini diselenggarakan pada 30 April 2025 pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting (online). Konsolidasi dihadiri oleh Koordinator FPD NTT Sere Aba, Ketua TP PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena, Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil NTT 2 Umbu Kabunang Rudiyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Veronica Tan, Staf Ahli TP PKK Provinsi NTT Vera Asadoma, Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT, Kepolisian Daerah NTT, Saksi Minor, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, JarNas Anti TPPO, Federasi Apik, TRUK-F, Forum Diaspora NTT, Forum Pengada Layanan, Paripurna Pimpinan Komnas Perempuan, OUR Rescue dan Rumah Faye.

Konsolidasi bertujuan untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait dengan perkembangan penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada.

Baca Juga: Tiga Jam Lebih Geledah Kantor BPN Sabu Raijua, Jaksa Penyidik Berhasil Amankan 16 Dokumen Dugaan Tipikor

Koordinator FPD NTT, Sere Aba menyampaikan forum ini dibentuk berawal dari keprihatinan kita terhadap kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada.

"FPD NTT berkomitmen akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait agar persoalan ini bisa ditangani", kata Sere Aba melalui Pres rilis yang diterima NTTHits.com, Kamis, 1 Mei 2025.

Ia menambahkan, 75% narapidana yang ada di NTT adalah pelaku kejahatan seksual.

“Ini angka yang besar, kita tidak bisa diam saja. Ini merupakan tanggung jawab besar yang ada di pundak Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan kita semua untuk terus bergerak dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi", ungkapnya. 

Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena menyampaikan isu kekerasan terhadap perempuan menjadi hal yang urgent untuk diperhatikan. 

Baca Juga: Hari Buruh Sedunia, Perempuan Buruh Berdaulat: Lawan Rezim Diktator Militer

Terkait kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada ini, menurutnya hanya satu masalah yang dijadikan kunci untuk membuka fenomena yang terjadi di NTT dan seluruh Indonesia, bahwa angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin meningkat.

“Saya selalu menganalogikan suatu daerah, suatu negara, sebagai rumah. Kepala daerahnya / pemerintahnya itu sebagai atap. Tetapi ibu, itu adalah sebagai tiang dari bangunan itu. Kalau ibunya rapuh, ibunya dilukai, ibunya tidak kuat, maka bangunan sehebat apapun, dia akan runtuh”, ungkap Asti.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Ruth Laiskodat memaparkan bahwa kasus kekerasan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Korbannya tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki. Ruth menambahkan peningkatan kasus sejalan dengan keberanian dan kesadaran korban untuk melapor.

Menanggapi data terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT, Wakil Menteri PPPA RI, Veronica Tan menyampaikan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Veronica juga menyampaikan komitmen untuk mendukung dan mendorong pembentukan task force bersama Kementerian PPPA untuk menyusun modul dan bahan ajar dengan materi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Halaman:

Tags

Terkini