NTTHits.com, Kupang - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua dikabarkan telah melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penguasaan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, dengan melakukan Penggeledahan pada Kantor BPN/ATR Kabupaten Sabu Raijua, Rabu, 30 April 2024.
Penggeledahan tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabu Raijua, Tatang Dharmi.SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), S.Hendrik Tiip.S.H Rabu sore usai penggeledahan.
"Benar ada tindakan Penyidikan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berupa Penggeledahan berdasarkan Penetapan Geledah dari Pengadilan Tipikor Negeri Kupang dan Surat Perintah Penggeledahan dari bapak Kajari Sabu Raijua", jelas Hendrik, membenarkan.
Baca Juga: Harga Pertalite Mencekik, Ombudsman Minta Pemkab Sabu Raijua Tertibkan Jual Beli BBM Subsidi
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam lebih, yakni dimulai pada pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.30, lanjutnya, Penyidik berhasil mengamankan 16 bundel dokumen yang berkaitan dengan Pembuktiannya.
"Terdapat 16 dokumen yang berhasil diamankan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam Tindakan Penyidikan tersebut, yang berkaitan dengan kepentingan Pembuktian Tindak Pidana dalam perkara ini", jelas Hendrik.
Untuk selanjutnya, Penyidik Kejari Sabu Raijua akan mengajukan ijin sita ke Pengadilan Tipikor atas hasil Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabu Raijua selaku Tim Penyidik.
"Tindakan hukum lainnya yang terkait perkara ini akan terus dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara profesional dan terukur", pungkas Hendrik. (*)