hukrim

Barang Bukti Kayu Sonokeling Yang Dipolice Line Raib dari TKP. LAKMAS : Ada Tindak Pidana Baru, Kapolda NTT Diminta Periksa Kanit Tipidter Polres TTU

Sabtu, 12 April 2025 | 07:34 WIB
Diduga, pengusaha kayu CV Rayap Hutan, Yuda didampingi okun anggota polisi dalam persiapan pengangkutan barang bukti kayu Sonokeling yang dipolice line dari TKP (Dok. Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) NTT)

Mereka ke lokasi untuk melihat dan menaksir sonokeling yang hendak diangkut. Diduga orang yang datang itu adalah Yuda sang pemilik kayu ditemani oknum anggota Polres tersebut.

Namun permintaan Aiptu Daniel Tutkey  untuk mengangkut kayu - kayu tersebut ditolak oleh Kepala AMP. PT. Nafiri karena malam hari, sehingga pengangkutannya baru dilakukan pada pada Minggu, 30 Maret 2025 pagi pukul 06:30 WITA dan sore hari sekitar pukul 16:00 WITA.

Baca Juga: Barang Bukti Kayu Ilegal Sonokeling Yang Dipolice Line di AMP PT. Naviri, Diangkut Keluar Diam - Diam Atas Perintah Kanit Tipidter Polres TTU

Barang Bukti tersebut diangkut oleh sejumlah anak muda yang diduga adalah orang suruhan Yuda menggunakan satu unit Mitsubishi Fuso Truck bernomor polisi DH 8280 AC berwarna kuning .

Viktor mempertanyakan siapa sebenarnya Yuda bagi Polres TTU, sehingga begitu mendesak (bagi aparat Polres TTU, red) untuk mengambil BB kayu sonokeling (miliknya, red) tanpa melalui prosedur formal, berita acara pengembalian.

Siapa sebenarya Yuda sehingga tidak bisa dipanggil dan diperiksa oleh penyidik polisi atas dugaan kejahatan lingkungan ini?

“Siapa orang ini sebenarnya dimata polisi sehingga seperti tidak tersentuh hukum sama sekali? Kita desak kapolres TTU untuk segera menangkap Yuda, agar tidak terkesan ada pembiaran dari pihak penegak hukum dalam kasus ini? Kapolres TTU dalam jabatannya sebagai penyidik utama Polres TTU harus menjelaksan, mengapa Kanit Tipidter memerintahkan pengambilan barang bukti tanpa prosedur fornal seperti itu? Ataukah tindakan tersebut telah dilaporkan ke Kapolres dan atas perintah Kapolres?” desaknya.

Baca Juga: Polres TTU Benarkan Penyitaan Ratusan Kayu Sonokeling di PT Naviri Naiola, Dalam Operasi Gabungan Dengan Dishut

Viktor kembali mendesak Propam Polda NTT untuk turun tangan memastikan kasus ini. Karena pihaknya menduga ada penyalahgunaan wewenang penyidik dalam kasus ini. Menurutnya, harus dilakukan penegakan kode etik profesi  yang jelas - jelas dilakukan Penyidik Polres TTU.

Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang secara tegas menyatakan belum mengetahui adanya aktifitas di AMP PT. Naviri terkait pengangkutan barang bukti kayu Sonokeling diduga ilegal yang menjadi temuan pihak Kepolisian Resor (Polres) TTU yang disembunyikan oknum anggota polisi  dan pengusaha di PT. Naviri, desa Naiola, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU.

"Mohon waktu terkait barang bukti yang dikeluarkan, info ini belum diberitahukan ke saya. Kasusnya juga masih dalam proses penyelidikan. Nanti saya kabarkan. Dan untuk rilis kita menunggu perintah dari pimpinan tidak dari pihak lain", jelas Wilco Mitang saat dikonfirmasi NTTHits.com Kamis, 10 April 2025.  (*)

Halaman:

Tags

Terkini