hukrim

Polda NTT Bongkar Jaringan Pemasok Obat Keras Poppers, Dua Pelaku Ditangkap di Jakarta dan Surabaya

Selasa, 25 Maret 2025 | 21:40 WIB
Konferensi pers penangkapan dua tersangka pemasok Poppers. (Dok. Humas Polda NTT)

NTTHits.com, Kupang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil membongkar jaringan besar peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi ini, tiga pelaku ditangkap, termasuk seorang distributor lokal di Kupang dan dua pemasok utama yang dibekuk di Jakarta dan Surabaya.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, serta Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, di Lobi Humas Polda NTT pada Selasa (25/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, dua tersangka turut dihadirkan bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Difitnah Terlibat Korupsi, Winston Rondo Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda NTT

Berawal dari Penangkapan di Kupang

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) di Kota Kupang pada 10 November 2024. Polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml dari tangan HYR.

"HYR mengaku membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan 20 botol. Barang tersebut kemudian dijual kembali melalui WhatsApp, Line, MiChat, dan Wala dengan harga Rp200.000 per botol," ungkap Kombes Ardiyanto.

HYR diketahui membeli poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya dengan keuntungan cukup besar. Sejak mulai berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol.

Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan peringatan sejak 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat berbahaya yang dapat memicu stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.

Baca Juga: Hubungan Sesama Jenis, Dua Anggota Ditlantas Polda NTT Dipecat dengan Tidak Hormat

Jaringan Pemasok Terungkap

Dari hasil pemeriksaan, HYR mengaku mendapatkan poppers dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit (JH) yang tinggal di Bekasi. Jefri aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok.

"HYR memesan dari JH melalui TikTok dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp. JH berperan sebagai perantara yang mendapatkan komisi Rp10.000 per botol," jelas Kombes Ardiyanto.

Lebih jauh, polisi menemukan bahwa JH memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok utama berinisial SW, yang berdomisili di Surabaya. SW diketahui mengimpor poppers langsung dari China melalui platform e-commerce.

Pada 18 Maret 2025, polisi akhirnya berhasil menangkap JH di Jakarta dan SW di Surabaya.

Baca Juga: PT. Krisrama Laporkan John Bala Cs ke Polda NTT atas Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penyebaran Berita Bohong

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara JH dan SW juga telah resmi ditahan dengan Surat Penahanan yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.

Polisi Ingatkan Bahaya Poppers

Dalam konferensi pers, Kombes Ardiyanto menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini