"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mengedarkan obat-obatan berbahaya ini. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, khususnya melalui platform digital," tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran obat keras ilegal.
"Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan publik," pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda NTT berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah NTT sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang memanfaatkan platform digital untuk bisnis berbahaya tersebut.***