NTTHits.com, Jakarta – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Forum Perempuan Diaspora NTT yang berbasis di Jakarta.
Dalam diskusi yang digelar pada 20 Maret 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional, Forum Perempuan Diaspora NTT menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT. Diskusi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh perempuan berpengaruh, di antaranya:
Baca Juga: Sidang Etik Kasus Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Terancam Di PTDH
- Asty Laka Lena, Ketua TP PKK Provinsi NTT
- Julia Laiskodat, Anggota DPR RI Komisi XI
- Komunitas Perempuan Manggarai
- Yayasan I.J Kasimo
- PADMA, KOMPAK, dan berbagai pemerhati isu perempuan dan anak.
Dukungan Penuh untuk Proses Hukum yang Transparan
Ketua TP PKK NTT, Asty Laka Lena, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan.
"Sebagai Ibu, sebagai Ketua PKK, dan sebagai istri Gubernur NTT, saya akan terus memantau proses hukum ini agar keadilan bagi para korban benar-benar tercapai," ujar Asty.
Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Ia juga mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawasi jalannya proses hukum dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi, termasuk perlindungan dan pemulihan trauma.
Lebih lanjut, Asty berjanji akan berkoordinasi dengan Forum Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta untuk memperkuat komunikasi dengan Mabes Polri guna memastikan kasus ini ditangani secara adil.
Seruan untuk Hukuman Maksimal
Dalam kesempatan yang sama, Julia Laiskodat menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kasus ini dan menegaskan dukungannya untuk mengawal proses hukum hingga vonis pengadilan dijatuhkan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Kapolres Ngada, Aktivis Desak Perlindungan bagi Korban
Sementara itu, Sere Aba, Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, menekankan pentingnya penerapan hukuman maksimal bagi pelaku.
"Kami mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman seumur hidup, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, kami mendukung pemberlakuan hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi sesuai UU yang berlaku," tegas Sere Aba.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum dapat merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memperberat hukuman bagi pelaku.