NTTHits.com, Kupang - Penanganan kasus Illegal Logging Sonokeling yang menyeret Terduga pelaku utama Komang Arya Weda Asmara sudah berjalan lima bulan lebih. Kinerja Penegakan Hukum LibgkungannHidup dan Kehutanan (Gakkum KLH) Bali Nusa Tenggara (Bali Nusra) dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), belum terlihat ada langkah maju.
Pengungkapan kasus Illegal Logging tersebut, oleh Gakkum LHK dan Polda NTT telah melakukan lacak balak dan gelar perkara di Polda NTT. Hasilnya, terkuak sebanyak kurang lebih 300-an Sonokeling berbentuk dolgen teridentifikasi berada dalam kawasan Hutan Bifemnasi Sonmahole.
"Dengan sudah dilakukannya gelar perkara bersama Gakkum LHK Balu Nusara dan Polda NTT, mestinya sudah dinaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan. Dan Komang sudah harus ditetapkan sebagai Tersangkanya. Karena hanya Komang yang memiliki 300-an sonekeling yang tertangkap tangan saat disembunyikan di tampungan sementara di rumah warga oleh Kepala UPT KPH Wilayah TTU, Pak Rizal dan kawan-kawan," ujar salah satu anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Viktor Manbait, saat diwawancarai Senin, 17 Maret 2025.
Iapun mendesak Gakkum LHK Bali Nusra dan Polda NTT untuk bekerja profesional. Apalagi,katanya Komang sebagai pelaku utama yang tertangkap tangan lagi pada tanggal 25 Februari 2025, membawa dan menyembunyikan dolgen Sonokeling di AMP. PT Naviri, dengan pengawalan dari Kanit Buser Polres TTU, Aipda Kadek Andi Sujarwo dan Bripka Suwarno Sutarno, dari Satuan Intel Polres TTU.
Viktor yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (LCW) NTT menilai, penanganan kasus Illegal Logging sangat tertutup dan lamban. Padahal kasus tersebut tertangkap tangan, sehingga membuat publik bertanya tanya siapakah Komang sebenarnya dan siapa dibaliknya.
"Komang ini siapa, sehingga bisa dikawal oleh seorang Kanit Buser dan satu anggota Intel Polres TTU. Bahkan, menggunakan nama institusi Polres TTU dalam melakukan aksi kejahatan Illegal Logging, sehingga terkesan kuat dan sulit sekali untuk diproses hukum," tandas Viktor.
Sebelumnya, Viktor juga meminta Penegak Hukum LHK Regional Bali Nusra di Kupang untuk mengedepankan transparansi dalam penegakan hukum atas dugaan Ilegal Logging Sonokeling oleh seorang pengusaha kayu di TTU.
Viktor bahkan mengatakan telah mendengar informasi bahwa Tim Penegak Hukum LHK Bali Nusra sudah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus pembalakan liar hutan Sonokeling pertengahan November lalu.
"Kita akan tetap kawal kasus ini. Ini adalah momentum bagi penegak hukum dalam membongkar mafia Ilegal Logging ini,"ujarnya.
Ia menduga kasus Ilegal Logging ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal saja. Namun melibatkan banyak pihak bahkan sampai instansi pemberi izin.
Dijelaskannya, bercernin dari kasus - kasus Illegal Logging sonokeling yang terjadi marak di Kabupaten TTU, para Terduga pelaku tertangkap melakukan penebangan kayu sonokeling ilegal namun kemudian hilang tak berbekas tanpa adanya penegakan hukum sama sekali.