hukrim

Belum Reda Kasus BBM dan Minyakita Oplosan, Kini Terungkap Skandal LPG Oplosan Senilai Rp10 Miliar

Minggu, 16 Maret 2025 | 21:48 WIB
Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (instagram.com/nursamani41)

NTTHits.com, Jakarta – Belum usai kegemparan kasus BBM dan Minyakita oplosan, kini masyarakat kembali dikejutkan dengan praktik ilegal pengoplosan gas LPG yang meraup keuntungan fantastis hingga Rp10 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap sindikat besar yang mengoplos LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Praktik ini terungkap di tiga lokasi utama: Bekasi, Bogor, dan Tegal.

Modus Operasi dan Keuntungan Fantastis

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, aksi curang ini telah berlangsung cukup lama. Di Bekasi dan Bogor, sindikat beroperasi selama tujuh bulan dengan keuntungan mencapai Rp714,28 juta per bulan, totalnya mencapai sekitar Rp5 miliar.

Baca Juga: Polemik Gas LPG 3 Kg, Tak Tepat Sasaran dan Harga Melonjak, Menteri ESDM Rencana Bentuk Badan Pengawas Khusus

Sementara di Tegal, praktik serupa berjalan selama satu tahun penuh dengan keuntungan bulanan sekitar Rp432 juta, sehingga totalnya mencapai Rp5,18 miliar.

“Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena risiko kebocoran gas yang dapat berujung pada ledakan,” tegas Brigjen Nunung dalam konferensi pers, Sabtu (15/3/2025).

Kasus Serupa di Bali

Tak hanya di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik pengoplosan LPG juga ditemukan di Bali. Polisi menangkap empat tersangka yang melakukan aksi serupa selama empat bulan terakhir.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Terapkan Aturan Baru, UMKM Wajib Punya Izin Usaha untuk Beli LPG 3 Kg

Para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg setiap harinya ke warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya. Total keuntungan yang mereka kantongi mencapai Rp3,37 miliar.

Ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ilegal ini telah disita sebagai barang bukti.

Ancaman Hukum Berat

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga: Harga Gas LPG 3 Kg Melonjak! Menteri ESDM Bahlil Sidak dan Ancam Cabut Izin Pengecer Nakal

Peringatan untuk Masyarakat

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah potensi bencana akibat praktik ilegal ini.***

Tags

Terkini