hukrim

KPK Beberkan Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:43 WIB
Potret mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. (Instagram.com/@ridwankamil)

NTTHits.com, Bandung – Rumah pribadi Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025.

Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Alasan Penggeledahan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah pada keterkaitan Ridwan Kamil dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus BJB: Kami Kooperatif

"Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang sudah dihimpun," ujar Setyo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank BJB.

"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Setyo dalam kesempatan terpisah di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Praperadilan Hasto Dipercepat KPK, Kuasa Hukum Klaim Ada Pelanggaran HAM

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Lain
Setyo juga menegaskan bahwa KPK siap berkoordinasi jika terdapat aparat penegak hukum (APH) lain yang lebih dulu menangani kasus ini.

"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang menangani, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Pemotongan Anggaran MBG Terkuak, KPK Peringatkan Potensi Kecurangan

Soal Penetapan Tersangka
Ketika ditanya soal siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan detail konstruksi perkara, Setyo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik.

"Penetapan tersangka akan diumumkan setelah rilis resmi dari penyidik dan direktur atau deputi terkait," tegasnya.***

Tags

Terkini