NTTHits.com, Jakarta – Belum usai kasus korupsi besar di Pertamina, kini giliran Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang disorot. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Kasus ini bermula pada tahun 2008, ketika PLN menggelar lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW. Meski perusahaan KSO BRN diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi dan evaluasi administrasi maupun teknis, mereka tetap keluar sebagai pemenang lelang.
Pada tahun 2009, proyek bernilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ini resmi dikontrak oleh RR, Direktur Utama PT BRN, bersama FM, Direktur Utama PT PLN (Persero) saat itu.
Baca Juga: Kepala BGN Gerak Cepat Klarifikasi Isu Anggaran MBG: Bukan Korupsi, Memang Ada Perbedaan Sejak Awal
Namun, tak lama berselang, PT BRN justru mengalihkan proyek tersebut kepada dua perusahaan lain, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Sejak itu, proyek mengalami berbagai masalah hingga akhirnya mangkrak pada tahun 2016. Akibatnya, proyek ini tidak pernah rampung, meninggalkan jejak kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Kortastipidkor Polri Turun Tangan
Kasus ini kini dalam penyelidikan serius oleh Kortastipidkor Polri.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi.
Lebih mencengangkan lagi, dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri. Brigjen Arief menyebut pihaknya tengah menelusuri dua kasus lain yang juga melibatkan PLN. Namun, ia belum memberikan keterangan detail terkait pihak-pihak yang berpotensi terlibat.
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.
PLN Bungkam, Publik Menanti Kejelasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan tersebut.
Manajer Hubungan Media PLN, Leo Manurung, serta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memilih bungkam saat dimintai keterangan.***