NTTHits.com, Jakarta – Dugaan kecurangan dalam distribusi Minyakita kembali mencuat! Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025 dan menemukan fakta mencengangkan.
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 ml. Lebih parahnya lagi, harga minyak tersebut dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18.000 per liter.
Amran menyebut ada tiga perusahaan yang diduga terlibat kecurangan, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Baca Juga: Sidak Mengejutkan! Mentan Temukan Minyakita Berisi Hanya 750 ml, Ancam Cabut Izin Perusahaan
Amran dengan tegas menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Amran.
Tak hanya memberi peringatan keras, Amran juga mengunggah hasil sidaknya di media sosial pribadinya sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Baca Juga: Mega Korupsi di PLN Terkuak: Kerugian Capai Rp1,2 Triliun, Kortastipidkor Polri Selidiki 3 Kasus Besar
Temuan ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang diungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Januari 2025. Saat itu, Budi menyegel gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran berat, di antaranya:
✅ Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita
✅ Tidak memiliki izin pengemasan
✅ Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag
✅ Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita
✅ Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter
Kemendag kala itu memasang garis tertib niaga pada 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan kantong ukuran 1 liter.
Menurut Budi, praktik curang ini turut menjadi penyebab harga Minyakita tak kunjung turun di pasaran.
“Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu alasan harga Minyakita masih mahal,” ungkap Budi pada 24 Januari 2025.
Budi juga menegaskan bahwa pelaku yang terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Triliunan di Proyek PLTU Kalbar: KPK Bongkar Kasus Baru di PLN
Fakta di Lapangan: Minyakita Curang Masih Beredar!
Meski Budi mengklaim bahwa kasus tersebut telah ditangani dan Minyakita di pasaran sudah sesuai standar, temuan Amran justru membuktikan sebaliknya.