"Sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan Illegal Logging, sedang ditangani oleh Propam Polda NTT dan jika terbukti melanggar, maka ancaman hukuman terberat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)", dikutip dari jawaban Humas Polres TTU pada postingan berita penanganan kasus Illegal Logging di Sosial Media, Kamis, 27 Februari 2025. (*)