- Valuta asing senilai Rp6,66 miliar
- Penempatan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp14,08 miliar
Total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp21,5 miliar!
Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.***