hukrim

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Tersandung Skandal: Gunakan Jabatan Demi Sponsorship Fashion Show Anak

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:03 WIB
Ilustrasi foto gelaran fashion show. (Unsplash/Michael Lee)
  • Valuta asing senilai Rp6,66 miliar
  • Penempatan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp14,08 miliar

Total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp21,5 miliar!

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Tags

Terkini