NTTHits.com, Jakarta – Skandal korupsi di lingkungan Ditjen Pajak kembali mencuat! Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Februari 2025.
Tak tanggung-tanggung, uang gratifikasi yang ia terima mencapai Rp21,5 miliar, dengan Rp804 juta di antaranya digunakan untuk mendanai fashion show sang anak, Feby Paramita.
Gunakan Koneksi Jabatan Demi Fashion Brand Anak
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (25/2), KPK mengungkap bahwa Haniv menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus (2015–2018).
Dengan memanfaatkan koneksi dan pengaruhnya, Haniv diduga meminta sponsorship dari perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan urusan pajak di wilayahnya.
"Tersangka HNV menggunakan jabatan dan koneksinya untuk kepentingan usaha anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv," ungkap Wakil Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu.
Pada 5 Desember 2016, Haniv bahkan terang-terangan mengirim email kepada Yul Dirga (Kepala KPP Penanaman Modal Asing 3) agar mencarikan sponsor untuk fashion show putrinya.
"Jadi, anaknya akan mengadakan fashion show dan tersangka meminta sponsorship melalui YD untuk acara yang digelar pada 13 Desember 2016," beber Asep.
Haniv menargetkan 2–3 perusahaan wajib pajak yang dekat dengannya agar bersedia menjadi sponsor.
Baca Juga: Dugaan Skandal Pertamax Oplos Tuai Sorotan: BPKN RI Mendesak Usut Tuntas, Pedagang Kecil Menjerit
Dari Sponsorship ke Aliran Uang Miliaran Rupiah
Proposal sponsorship yang dikirimkan Haniv menyebutkan bahwa Feby Paramita membutuhkan dana sebesar Rp150 juta. Dalam proposal itu, ia menyertakan rekening BRI atas namanya sendiri.
Namun, kenyataan jauh lebih mengejutkan! KPK menemukan bahwa dana yang diterima Feby mencapai Rp804 juta, dengan rincian:
- Rp300 juta berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.
- Rp387 juta masuk ke rekening Feby dari perusahaan wajib pajak di bawah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
- Rp417 juta berasal dari sumber lain yang tidak terkait dengan Kantor Pajak Jakarta Khusus.
Yang lebih mencengangkan, perusahaan yang memberikan dana sponsorship tersebut mengaku tidak mendapat keuntungan apa pun dari "sumbangan" mereka.
Baca Juga: Pedagang Es Krim di Karawang Geram soal Dugaan Oplosan Pertamax: “Dampaknya Nyata untuk Kami!”
Bukan Hanya Sponsorship, Ada Uang Miliaran yang Mengalir ke Haniv!
KPK juga mengungkap bahwa selain dana untuk fashion show, Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk lain, termasuk: