hukrim

FSPI Desak KPK Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Integritas Lembaga Dipertaruhkan

Senin, 24 Februari 2025 | 19:36 WIB
Logo KPK (web KPK)

NTTHits.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. Skandal ini diduga melibatkan 95 anggota DPD, termasuk seorang senator berinisial RAA serta Ketua DPD terpilih.

Desakan ini datang dari Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, yang menegaskan bahwa jika benar terjadi, kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan mencoreng integritas lembaga negara.

Baca Juga: Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Bongkar Dugaan Korupsi yang Dilindungi KPK

Dugaan Suap dan Ancaman Hukuman Berat

Menurut Zulhelmi, praktik transaksional ini melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Jika terbukti benar, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar," jelasnya pada Senin, 24 Februari 2025.

Tak hanya itu, dugaan suap ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang pemufakatan jahat.

"Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama di antara anggota DPD untuk memenangkan seseorang dalam pemilihan dengan imbalan uang, maka itu dikategorikan sebagai kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama," tandas Zulhelmi.

Baca Juga: KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp16 Miliar Lebih APBD 2017

FSPI: KPK Harus Bergerak Cepat dan Transparan

FSPI menegaskan bahwa KPK harus bertindak cepat dan profesional, tanpa ada intervensi politik dalam penyelidikan.

"Laporan ini sudah diterima oleh KPK. Tidak ada alasan untuk menunda penyelidikan dan penyidikan," tegas Zulhelmi.

Menurutnya, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, kepercayaan publik terhadap KPK akan terancam.

"KPK jangan sampai membuat masyarakat semakin skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kami yakin bukti-bukti sudah cukup kuat. Kami juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas lembaga negara," tegasnya.

FSPI juga mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Ketua DPD terpilih serta 95 anggota yang diduga terlibat.

"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa DPD tetap bersih dari praktik korupsi dan tidak mencederai prinsip demokrasi yang sehat," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini