Dilirik Jadi Kota Contoh Antikorupsi, MCP Kota Kupang Hanya 58,03 Jauh dari Kriteria Standar KPK 75 Poin 

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 11 September 2024 | 15:25 WIB
Sekda Kota Kupang, Fahren Funay
Sekda Kota Kupang, Fahren Funay

NTTHits.com, Kupang - Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilirik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai salah satu wilayah contoh kota/kabupaten antikorupsi, namun salah satu kriteria standar penilaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Kupang hanya 58,03 poin, jauh dari standar KPK yakni diatas 75poin.

"Indikator atau kriteria yang menentukan sebuah kabupaten/kota sebagai percontohan kota antikorupsi adalah memiliki nilai atau skor MCP diatas 75,"kata Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Ariz Dedy Arham saat sosialisasi dan observasi, Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga: KPK RI Lirik Kupang Sebagai Salah Satu Contoh Kota Anti Korupsi

Adapun data skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Kupang ditahun 2023 hanya berada di poin 58,03, sedangkan di tahun 2022 MCP Kota Kupang berada di skor 45,87.

MCP menjadi salah satu standar atau kriteria penilaian penetapan kota/kabupaten percontohan antikorupsi versi KPK RI dari 6 indikator dan 19 komponen, selain, kriteria lain diantaranya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal dua tahun terakhir Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta yang paling penting adalah tidak ada kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Baca Juga: Perkara Korupsi Dana Desa Nonotbatan Akan Segera Disidangkan

Pj.Wali Kota Kupang, Linus Lusi menyadari bahwa tata kelola pemerintahan Kota Kupang belum sepenuhnya sempurna, oleh karena itu, melalui sosialisasi dan observasi KPK RI, diharapkan dapat tumbuh kesadaran kolektif dan perubahan positif yang signifikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Saya minta seluruh jajaran Pemkot Kupang untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan,"kata Linus.

Baca Juga: Dukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, KPK RI Bentuk Kabupaten Kota Antikorupsi di NTT

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahren Funay, optimis Kota Kupang dapat mewujudkan sebagai kota antikorupsi. pasalnya, Pemkot Kupang telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan, antara lain dengan mengoptimalkan pengawasan internal terhadap OPD, bekerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, menjaga kepatuhan pelaporan LHKPN, sinergi APIP dan APH, serta menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat.

"Kalau saya optimis, karena seluruh pimpinan perangkat daerah telah mengikuti arahan ini, ini bagian dari integritas sebauah daerah,"tegas Fahren.

Baca Juga: GMNI Dukung dan Kawal APH Usut Tuntas Temuan BPK Terkait Pengadaan Alkes RSP Ponu Yang Menelan Anggaran Belasan Miliar Rupiah

Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, mengatakan dengan di pilihnya kota Kupang sebagai salah satu kota contoh antikorupsi menandakan bahwa ada perhatian besar KPK terhadap kota Kupang dalam hal pencegahan korupsi.

"Kami sebagai instansi dari inspektorat, tentunya akan menyiapkan seluruh dokumen yang berkenaan dengan komponen maupun indikator yang ditetapkan sebagai syarak kota antikorupsi,"tandas Frengky Amalo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X