hukrim

Kapolda NTT Dinilai Bohongi Komisi III DPR RI dan Masyarakat NTT. Pelaku TPPO Tidak Ditindak Tegas, Korban Diintimidasi Anggota Rubah Keterangan

Jumat, 21 Februari 2025 | 11:18 WIB
Kapolda NTT Dinilai bohongi Komisi III DPR RI (Kolase/Jude Lorenzo Taolin)

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Heri Sinlaloe, seorang residivis, sebagai Tersangka.

Sementara itu, dua pelaku lain di Jakarta, Adi Sinlaloe , Mom Jeslin dan Mom Ester, serta jaringan di Batam dan pihak perusahaan, masih belum tersentuh hukum.

Adapun permintaan  Korban TPPO dan keluarga, yakni

Baca Juga: Merespons Rencana Pelaksanaan Sidang Etik Aparat Polres Manggarai terkait Kasus Kekerasan terhadap Pemred Floresa

Pertama, Perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar terbebas dari intimidasi.

Kedua, Penetapan Tersangka bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan di Jakarta, Batam, serta PT. Alvira Jaya.

Ketiga, Penyelidikan dugaan pemalsuan identitas di Dispenduk Kota Kupang untuk mengungkap keterlibatan pejabat yang memfasilitasi keberangkatan ilegal korban.

Keempat,  Investigasi independen atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, agar penyelidikan berjalan transparan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini