Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Heri Sinlaloe, seorang residivis, sebagai Tersangka.
Sementara itu, dua pelaku lain di Jakarta, Adi Sinlaloe , Mom Jeslin dan Mom Ester, serta jaringan di Batam dan pihak perusahaan, masih belum tersentuh hukum.
Adapun permintaan Korban TPPO dan keluarga, yakni
Pertama, Perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar terbebas dari intimidasi.
Kedua, Penetapan Tersangka bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan di Jakarta, Batam, serta PT. Alvira Jaya.
Ketiga, Penyelidikan dugaan pemalsuan identitas di Dispenduk Kota Kupang untuk mengungkap keterlibatan pejabat yang memfasilitasi keberangkatan ilegal korban.
Keempat, Investigasi independen atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, agar penyelidikan berjalan transparan. (*)