hukrim

Merespons Rencana Pelaksanaan Sidang Etik Aparat Polres Manggarai terkait Kasus Kekerasan terhadap Pemred Floresa

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:08 WIB
Koordinator Satuan Tugas Anti Kekerasan Jurnalis Dewan Pers,Erick Tandjung

Ia menjelaskan, sebelum melaporkan perkara, Herry sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik yang dilanjutkan dengan visum dan pengumpulan video serta keterangan saksi yang menyaksikan langsung penganiayaan.

“Dokumen itu saja sudah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya

Chikita menegaskan, kekerasan yang dialami oleh Herry jelas merupakan tindak pidana sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu mengatur pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pelaku yang menghambat kerja jurnalistik.

“Penghentian kasus Herry memperpanjang daftar impunitas atau melanggengkan impunitas, mencoreng demokrasi dan mencederai kebebasan pers,” katanya.

Baca Juga: Melki–Johni Resmi Pimpin NTT, Dilantik Bersama 959 Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo

Sementara menurut Erick Tanjung, penghentian penyelidikan kasus Herry berdampak buruk terhadap kerja-kerja jurnalistik di NTT dan Indonesia.

“Siapapun yang tidak terima pada kerja jurnalis akan lebih leluasa melakukan kekerasan, sebab sangat sedikit pelaku diproses secara hukum,” katanya.

Erick juga mengatakan Aliansi Jurnalis Independen akan membawa kasus Herry ke level internasional, “untuk menunjukkan bahwa kondisi kebebasan pers di Indonesia sangat buruk.”

“Ini akan memperburuk citra Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi. Yang akan rugi adalah presiden dan rezim yang kini sedang berkuasa.”

Ada Upaya Pendekatan Agar Floresa Mau Berdamai

Ryan Dagur, Pemimpin Umum Floresa juga berharap Polda NTT menangani kasus ini secara profesional, baik secara etik maupun pidana.

Ia menjelaskan, selama Polda NTT menangani kasus ini, ada pihak yang menghubunginya yang  mengaku mewakili keluarga dari aparat di Polres Manggarai, meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Orang itu menawarkan agar kasus ini diselesaikan dengan mekanisme wunis peheng,’” katanya, merujuk pada istilah denda adat dalam budaya Manggarai terhadap pelaku kekerasan.

Baca Juga: Lantik Melki- Johni dan 959 Kepala Daerah dan Wakil, Presiden Prabowo: Saudara adalah Pelayan Rakyat!

“Kami masih menyimpan rekaman permintaan itu, juga bukti-bukti pesannya. Namun, kawan-kawan Floresa memilih tetap melanjutkan proses hukum kasus ini,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini