hukrim

Merespons Rencana Pelaksanaan Sidang Etik Aparat Polres Manggarai terkait Kasus Kekerasan terhadap Pemred Floresa

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:08 WIB
Koordinator Satuan Tugas Anti Kekerasan Jurnalis Dewan Pers,Erick Tandjung

Yulianus Ario Jempau, juga pengacara Herry berkata, langkah Polda NTT menghentikan proses pidana ini sangat mengecewakan.

“Bagaimana bisa dikatakan tidak cukup bukti, sementara kami sudah mengajukan bukti-bukti penganiayaan, berupa foto-foto bekas luka, juga hasil pemeriksaan dokter yang juga diperkuat oleh kesaksian para saksi di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, polisi juga seharusnya mempertimbangkan kesaksian para saksi bahwa saat kejadian itu aparat mengejar warga yang berusaha merekam dengan ponsel selama Herry dianiaya.

Karena itu, kata dia, patut diduga ada upaya terencana untuk menghilangkan jejak yang bisa memperkuat bukti penganiayaan terhadap Herry.

Ario menambahkan, penting dicatat bahwa dalam kasus ini, tidak hanya aparat yang terlibat, tetapi juga jurnalis yang sayangnya ikut menganiaya Herry.

“Kalau kasus pidana ini dihentikan, ini sama saja dengan membiarkan kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini Herry yang jadi korban, ke depan, jurnalis lain juga mungkin mengalami hal serupa,” katanya.

Baca Juga: PNM & RBI Hadirkan Ruang Pintar, Buka Akses Pendidikan Lebih Luas untuk Ibu dan Anak

Karena itu, kata dia, kuasa hukum akan menyurati Polda NTT untuk meminta penjelasan rinci soal alasan mereka menghentikan proses pidana ini.

“Polda NTT harus bisa memberi penjelasan yang meyakinkan, apa saja alasan-alasan mereka,” katanya.

Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Pers yang memberi perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis ikut mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan.

“Penghentian penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis seperti ini bukan pertama kali terjadi. Preseden serupa juga terjadi pada penyelesaian kasus teror terhadap Victor Mambor, jurnalis Jubi.id di Papua tahun lalu,” kata Chikita Edrini Marpaung, pengacara publik dari LBH Pers

“Ini menjadi catatan merah dalam sejarah penegakkan hukum terhadap jaminan perlindungan kemerdekaan pers,” tambahnya.

LBH Pers, katanya, ikut mendesak Polda NTT memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan argumen “tidak cukup bukti” yang dicantumkan dalam surat kepada korban.

“Polda NTT tentunya paham bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelidik dalam menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” katanya.

“Polda NTT harus membuka secara benderang, alat bukti apa saja yang telah ditemukan selama proses penyelidikan dan mengapa dikatakan tidak cukup bukti,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini