hukrim

Merespons Rencana Pelaksanaan Sidang Etik Aparat Polres Manggarai terkait Kasus Kekerasan terhadap Pemred Floresa

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:08 WIB
Koordinator Satuan Tugas Anti Kekerasan Jurnalis Dewan Pers,Erick Tandjung

NTTHits.com, Flores - Polda NTT telah memberi informasi kepada Floresa soal rencana pelaksanaan sidang etik terhadap anggota Polres Manggarai yang dilaporkan ikut dalam peristiwa kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut.

Menurut informasi yang disampaikan oleh salah satu penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan [Propam] Polda NTT, sidang itu semula akan digelar di Ruteng pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

Namun, informasi terbaru yang disampaikan pada Rabu, 19 Februari 2025, sidang itu ditunda karena Propam tidak mendapat tiket pesawat dari Kupang ke Ruteng. Belum ada pemberitahuan lebih lanjut soal kepastian pelaksanaan sidang itu.

Baca Juga: ASEAN, Jepang, dan UNDP Gelar Blue Innovation Expo, Pertemukan Investor dan Inovator untuk Percepatan Ekonomi Biru di ASEAN dan Timor Leste

Propam Polda NTT juga telah meminta Herry bersama para saksi, yakni  warga Poco Leok di Kabupaten Manggarai untuk hadir dalam sidang etik tersebut.

Sidang itu dilakukan empat bulan lebih setelah Herry melaporkan anggota Polres Manggarai yang menganiayanya pada 2 Oktober 2024 saat sedang meliput aksi protes warga Poco Leok terhadap proyek geotermal.

Saat itu, Herry dianiaya hingga mengalami luka dan alat kerjanya dirampas dan isinya diperiksa polisi. Ia juga disekap di dalam mobil polisi selama berjam-jam sebelum dibebaskan menjelang malam. Beberapa warga Poco Leok juga menjadi korban, yang juga ikut melapor ke Polda NTT.

Merespons laporan Herry, tim penyidik Polda NTT telah mendatangi lokasi kejadian di Poco Leok pada 23 Oktober 2024 dan meminta keterangan para saksi.

Terkait rencana penyelenggaraan sidang etik ini, Ferdinansa Jufanlo Buba, salah satu kuasa hukum Herry berharap siapapun anggota polisi yang terlibat dalam pelanggaran etik harus mendapat hukuman disiplin yang maksimal sehingga ada efek jera.

“Kasus ini adalah kasus serius yang melibatkan aparat penegak hukum. Ketegasan Propam untuk memberi sanksi terhadap polisi yang melanggar akan memberi pesan penting bagi publik bahwa Polri memiliki komitmen untuk mencegah keberulangan kasus serupa,” katanya.

Ia juga menyatakan, dalam kasus ini, Herry jelas-jelas menjadi korban kekerasan, yang dibuktikan dengan luka pada tubuhnya, juga keterangan saksi-saksi di lapangan.

“Karena itu, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menindak anggotanya,” katanya.

Baca Juga: Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Audit Investigasi BUMD dan Copot Pimpinan BUMD Bermasalah Bermasalah

Sementara itu, Erick Tanjung, Koordinator Satuan Tugas Anti Kekerasan Jurnalis di Dewan Pers berharap sidang etik yang akan digelar dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini