NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Mengawali tahun 2025, Kejati NTT menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana, menandai langkah nyata dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis dan inklusif.
Keputusan ini diambil setelah ekspose virtual yang digelar pada 11 Desember 2024, dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., serta Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Turut hadir Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., Asisten Tindak Pidana Umum Mohammad Ridosan, S.H., M.H., serta jajaran pejabat bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT.
Baca Juga: Skandal Korupsi MTN Bank NTT Makin Panas, Kejati Bidik Saksi Kunci di Jambi
Dua Perkara Pidana yang Dihentikan
Berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dua perkara yang dihentikan penuntutannya adalah:
✅ Yohanes Bentara Lewa alias Hans dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (penganiayaan ringan).
✅ Anderias Suki dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang juga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Keputusan ini diambil setelah proses mediasi antara tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan agama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Baca Juga: Kejati NTT Diminta Lidik Kasus Dugaan Korupsi Penarikan Panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT
Mengapa Penuntutan Dihentikan?
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
✔️ Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
✔️ Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
✔️ Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.
✔️ Tersangka dan korban telah berdamai serta hidup berdampingan tanpa dendam.
✔️ Masyarakat setempat mendukung penyelesaian ini.
✔️ Tindak pidana terjadi akibat kesalahpahaman.
✔️ Pentingnya menjaga hubungan sosial, terutama dalam konteks keluarga dan lingkungan sekitar.
Wakajati NTT: Keadilan yang Lebih Humanis dan Bermartabat
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif adalah solusi terbaik dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum yang lebih damai.
"Keadilan restoratif adalah langkah maju dalam membangun pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku, tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat kita," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mempercepat penyelesaian hukum dengan cara yang lebih efektif dan berkeadilan.
Baca Juga: Hakordia 2024, Kejati NTT Bawa 76 Perkara Korupsi ke Pengadilan
Kesimpulan: Hukum yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi juga bukti nyata bahwa keadilan bisa dirasakan oleh semua pihak. Kejati NTT terus berkomitmen untuk menjadi pelopor hukum yang humanis, berbasis nilai-nilai lokal, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dengan keadilan restoratif, harmoni dalam masyarakat dapat terjaga, serta konflik berkepanjangan bisa dihindari, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih damai dan berkeadilan bagi semua.***