NTTHits.com, Kefamenanu - Masyarakat Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengadukan Kepala Desa Lanaus, Anselmus Hanoe ke Kejaksaan Negeri TTU atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga tidak tepat sasaran dan sarat korupsi.
Anselmus Hanoe dilaporkan pada Rabu, 05 Februari 2025.
Adapun laporan tertulis yang disampaikan warga,
Pertama, Kepala desa tidak transparansi terkait semua Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Kedua, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Stunting tahun 2024 belum dijalankan sampai saat ini sementara diketahui uangnya telah dicairkan.
Ketiga, Tidak ada keterbukaan terkait pelelangan pengadaan babi senilai Rp500 juta lebih.
Keempat, Kepala Desa mengambil kebijakan sendiri menggunakan Anggaran Dana Desa tahun 2003 untuk memperbaiki jalan Kabupaten tanpa melibatkan BPD.
Kelima, Pemerintah Desa mengambil kebijakan merubah bantuan babi menjadi bantuan uang tunai tanpa persetujuan BPD.
dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp1juta hingga Rp1,25 juta.
Baca Juga: Ancaman Pembakaran Sekolah di Papua Gegara MBG, Menhan: “Ini Kemanusiaan, Bukan Politik!”
Keenam, Pengadaan babi dari Dana Desa tahun 2024 belum realisasi 100% sesuai kontrak kerja .
Ketujuh, Dana PMT stunting dipinjam oleh Kepala Desa untuk urusan lain sebesar Rp10 juta dan sampai saat ini belum dikembalikan sehingga kegiatan PMT tidak dijalankan.
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip S.H, saat di konfirmasi membenarkan adanya pengaduan masyarakat Desa Lanaus ke pihak Kejaksaan Negeri TTU.
"Benar, ada pengaduan dari warga Desa Lanaus," ungkapnya lewat pesan whatsapp, Kamis, 6 Februari 2025. (*)