hukrim

Pelaku Pencurian Ternak Sapi, Yeremias Mataus Dibekuk Polisi Polsek Biboki Anleu. Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:17 WIB
Pelaku pencurian sapi, Yeremias Mataus terancam hukum 7 tahun penjara. (Dok. Polsek Biboki Anleu)

NTTHits.com, Kefamenanu -  Yeremias Mataus, pelaku pencurian tenak sapi di Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil dibekuk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Biboki Anleu.

Sebelumnya, Yeremias Mataus dilaporkan Alexander Hati, pada Senin, 20 Januari 2025.

Kapolsek Biboki Anleu AKP Kris Kase, setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Yeremias Mataus hingga berhasil diamankan di Desa Oemanu.

Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Bripka Henry Landena dan Bhabinkamtibmas Desa Oemanu, Bripka Fany Seran, menangkap Yeremias Mataus di Desa Oemanu Kecamatan Bian Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada hari Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga: DPP PATRIA Bahas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Yang Berhadapan Dengan Hukum dan HAM

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K. M.M., melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, saat dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pencurian ternak sapi tersebut.

Menurutnya, saat ini pelaku Yeremias Mataus sudah diamankan di Rutan Polres TTU dan telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Pelaku Yeremias Mataus melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", pungkasnya. (*)

 

 

Tags

Terkini