hukrim

Sidang Perdana Agus Difabel Diwarnai Drama, Ibunda Pingsan dan Kepala Terbentur, Agus Menangis Histeris

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:27 WIB
Potret Agus Difabel disuapi oleh ibunya sebelum kasus pelecehan seksual ( Tiktok.cm/paseksanyseni)

NTTHits.com, NTB – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Mataram mendadak haru dan penuh kepanikan pada Kamis, 16 Januari 2025, saat sidang perdana I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal dengan Agus Difabel, digelar. Agus, yang menghadapi kasus pelecehan seksual, tidak hanya harus melawan tekanan hukum, tetapi juga menyaksikan ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni, pingsan hingga terluka parah setelah kepalanya terbentur.

Ibunda Agus Pingsan, Kepala Berdarah di Depan PN Mataram

Insiden terjadi ketika sidang berakhir dan Agus dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sang ibu, yang mendampingi putranya sejak awal, tak kuasa menahan emosinya. Saat Agus hendak naik ke mobil tahanan, Ari Padni terjatuh di taman PN Mataram. Benturan keras di kepala menyebabkan darah mengalir, memicu kepanikan di antara keluarga dan petugas.

Humas PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa Ari Padni langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara, yang berjarak hanya 30 meter dari lokasi kejadian. “Petugas segera memberikan bantuan, memastikan beliau mendapat penanganan medis secepat mungkin,” ujarnya.

Baca Juga: Misteri Penyebab Kebakaran Los Angeles, Teori Petir hingga Sisa Api Tahun Baru

Agus Menangis Histeris Melihat Ibunda Terluka

Melihat ibunya tak berdaya, Agus yang berada di dalam mobil tahanan langsung menangis histeris. Suaranya menggema di sekitar pengadilan. "Ndak mau… ndak mau…" teriaknya sembari meronta.

Sebelumnya, sang ayah sempat berusaha menenangkan Agus di ruang tunggu tahanan. Namun, kejadian tak terduga ini membuat emosi Agus meledak. Ia terus menangis sambil memanggil-manggil ibunya hingga mobil tahanan melaju meninggalkan pengadilan.

“Kami sekeluarga hanya ingin dia baik-baik saja. Lihat ibunya pingsan seperti itu, tentu membuat dia sangat terpukul,” ungkap sang ayah.

Baca Juga: Kebakaran Los Angeles Bangkitkan Kenangan Pahit Miley Cyrus yang Kehilangan Rumah di Malibu

Kasus dan Ancaman Hukuman yang Dihadapi Agus Difabel

Agus Difabel didakwa atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Ia dikenai Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Agus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Namun, Agus mengeluhkan kondisi selama masa tahanan. Ia mengungkapkan bahwa fasilitas pendampingan disabilitas yang dijanjikan sebelumnya tidak sesuai kenyataan. “Hak-hak saya sebagai difabel tidak dipenuhi. Fasilitas pendampingan disabilitas yang diberitakan itu bohong,” ujarnya usai sidang.

Kondisi Terkini Sang Ibu dan Perhatian Publik

Halaman:

Tags

Terkini