hukrim

Gakkum KLHK Regional Bali Nusra Masuk Angin? Penegakan Hukum Kasus Ilegal Logging Sonokeling di TTU Jalan di Tempat

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:06 WIB
Barang Bukti kayu pacakan Sonokeling yang ditahan UPT KPH TTU, Jumat, 15 November 2024. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Kasus tangkap tangan dugaan ilegal logging kayu Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT pada 15 November 2024 lalu, yang ditangani Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Regional Bali Nusa Tenggara (KLHK Bali Nusra) jalan di tempat.

Padahal identitas pelaku telah diketahui dan barang bukti telah diamankan, namun kasusnya belum naik status.

Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Viktor Manbait, mendesak Gakkum KLHK Wilayah Bali - Nusra secara terbuka menyampaikan ke publik perkembangan penanganan kasus dimaksud.

Menurutnya, bukti kuat berupa ratusan kayu Sonokeling tanpa dokumen resmi, yang diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung, seharusnya proses hukum sudah mencapai tahap penetapan tersangka.

“Kita mendesak Gakkum KLHK Wilayah Bali Nusra untuk segera membuka kepada publik perkembangan penanganan kasus ini. Apakah statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, siapa Tersangkanya dan mengapa prosesnya memakan waktu lama?” kata Viktor melalui rilis yang diterima NTTHits.com, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca Juga: Ada Apa ? UPT KPH Kabupaten TTU Kecolongan. Temuan Ratusan Kayu Pacakan Sonokeling Hilang Diduga Dibawa Kabur Pemain Lama Komang Asmara

Lambatnya penanganan kasus ini, menurutnya menimbulkan keraguan publik atas komitmen penegak hukum dalam melindungi lingkungan hidup. Ia meminta agar Gakkum KLHK segera menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk diproses di meja hijau.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pacakan kayu sonokeling tanpa dokumen yang diketahui  akan disita pihak Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan menghilang.

Saat tangkap tangan ratusan kayu Pacakan Sonokeling oleh pihak UPT KPH TTU . Jumat, 15 November 2024 lalu. (Jude Lorenzo Taolin)

Diduga, ratusan kayu pacakan  Sonokeling itu dipindahkan  pemiliknya dan berhasil dibawa kabur pengusaha kayu Komang Asmara yang diketahui  merupakan pemain lama dalam lingkaran mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU.

Padahal, pada Jumat, 15 November 2024 pihak UPT KPH baru saja mendatangi lokasi penampungan dan menyita ratusan kayu pacakan Sonokeling yang berada di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Pihak UPT KPH TTU Sebut, Peredaran Keluar Kayu Pacakan Sonokeling Berasal Dari Dalam Kawasan Hutan

Ratusan kayu Pacakan Sonokeling itu diketahui tidak mengantongi dokumen dan kuat dugaan ditebang dari dalam kawasan hutan lindung.

Pihak UPT KPH Wilayah TTU bahkan mendokumentasikan keberadaan 700-an kayu pacakan atau diperkirakan sekitar empat kubik kayu Sonokeling di tempat penampungan itu dalam bentuk video singkat.

Halaman:

Tags

Terkini