Gakkum KLHK Regional Bali Nusra Masuk Angin? Penegakan Hukum Kasus Ilegal Logging Sonokeling di TTU Jalan di Tempat

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 20:06 WIB
Barang Bukti kayu pacakan Sonokeling yang ditahan UPT KPH TTU, Jumat, 15 November 2024. (Jude Lorenzo Taolin)
Barang Bukti kayu pacakan Sonokeling yang ditahan UPT KPH TTU, Jumat, 15 November 2024. (Jude Lorenzo Taolin)

Ironisnya, pada Sabtu, 16 November 2024 pagi, saat petugas UPT  KPH Wilayah TTU kembali mendatangi lokasi penampungan, tumpukan ratusan kayu pacakan Sonokeling berukuran besar yang berada di samping rumah lokasi penampungan sudah tak ada.

Dari video dan foto yang diperoleh media ini  saat petugas  datang ke lokasi penampungan kayu tersebut,  ketika itu tengah berlangsung aktivitas pengangkutan ratusan kayu pacakan sonokling ke sebuah mobil peti kemas.

Risal Ndolu Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEP) UPT- KPH  TTU mengungkapkan pihaknya sudah meminta kepada pengusaha kayu  untuk menghentikan kegiatan pengangkutan  dan membawanya ke kantor UPT  KPH untuk diamankan sementara guna ditelusuri kelengkapan dokumennya.

Baca Juga: Terkait Moratorium Sonokeling Pemrov. Walhi NTT : Jika Ada Penampungan di Gudang Berijin Sekalipun Itu Adalah Kayu Ilegal

Namun ternyata permintaan tersebut tidak diindahkan,  maka itu pihaknya akan segera memanggil sang pengusaha kayu tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya.

Apalagi katanya, sesuai data pada UPT KPH TTU,  ijin usaha dari pengusaha tersebut yakni CV. Sahabat Setia sudah dihentikan sejak beberapa tahun lalu.

Sementara, warga di sekitar lokasi penampungan kayu Sonokeling mengaku pengangkutan kayu ke mobil peti kemas tetap dilakukan pengusaha kayu dengan alasan akan dibawa ke kantor Kehutanan.

Namun fakta berbeda didapati media  ini, kayu pacakan Sonokeling yang disita petugas yang dibawa pengusaha kayu ke kantor kehutanan, jumlahnya tidak sesuai yang hendak diamankan petugas.

"Jumlahnya  tidak mencapai 100 batang, hanya sekitar 41 batang serta ukuran kayunyapun kecil dan pendek. Sementara ratusan batang lainnya diduga dibawa kabur", pungkas Risal.

"Kita akan tetap kawal kasus ini. Ini adalah momentum bagi penegak hukum dalam membongkar mafia Ilegal Logging di Kabupaten TTU", pungkas Viktor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Gakkum KLHKRegional Bali Nusra belum berhasil dikonfirmasi.  (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X