hukrim

Penetapan Tersangka dan Penahanan Valerianus Obe Dinilai Tanpa Alat Bukti Yang Cukup

Rabu, 15 Januari 2025 | 22:18 WIB
Dir Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu -  Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Valerianus Obe terkait dugaan kekerasan terhadap Petrus Malafu Anapah (PMA) dinilai tanpa dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal itu diduga karena penyidik Polres TTU yang menangani perkara tersebut tidak independent, berada di bawah pengaruh dan tekanan EA, seorang anggota Polres TTU yang adalah anak dari PMA.

Hal ini disampaikan Ketua LAKMAS CW (Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi) NTT, Viktor Manbait, S.H melalui rilis tertulis yang diterima awak media belum lama ini.

“Kami menduga dalam pristiwa ini telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dari Anggota Rekrim Polres TTU yang dengan kuasa dan kewenanganya telah berusaha  mempengaruhi  penyidik Polres TTU yang menangani laporan tersebut, sehigga dengan tidak  cermat dan terburu-buru tanpa di dukung dengan dua bukti permulaan cukup untuk menangkap, menahan dan menetapkan Valerianus Obe sebagai tersangka Penganiyaan,” tulis Viktor Manbait.

Viktor menjelaskan, bahwa Valerianus Obe dan istrinya, termasuk penyidik yang menangani perkara tersebut, diduga berada di bawah tekanan saat terjadi pemeriksaan dan pengambilan keterangan atas Valerianus Obe dan saksi lainnya.

Dari sebab itu, lanjutnya, penyidik yang memeriksa Valerianus dan para saksi tidak berada dalam posisi independent, dan tanpa didukung dengan dua bukti permulaan yang cukup telah menetapkan Valerianus Obe sebagai Tersangka, menangkap dan menahannya atas dugaan  penganiyaan terhadap PMA.

“Kami juga menduga pelapor telah membuat laporan palsu seolah telah terjadi penganiayaan atas diri pelapor yang dilakukan oleh terlapor Valerianus Obe, yang pada faktanya bersasarkan kesaksian dari para saksi dan Istri Valerianus  Obe , tidak pernah ada terjadi sentuhan fisik sedikitpun  antara Valerianus Obe dengan Pelapor,” jelas Viktor.

Baca Juga: Gunung Ibu Naik Status ‘Awas’, Warga Maluku Utara Diimbau Siaga Penuh

“Dan sebaliknya Valerianus Obe lah yang menjadi korban dari cakaran yang diduga dilakukan oleh adik perempuanya anggota Rekrim Polres TTU Eric Anapah,” tambahnya.

Dari sebab itu, Ketua Lakmas CW NTT mendesak Penyidik Polres TTU yang menangani kasus tersebut, untuk melakukan olah TKP yang menyeluruh dan dikuti dengan  gelar perkara yang terbuka dengan dihadiiri  oleh semua pihak (para saksi, telapor  dan pelapor) dalam waktu dekat dan melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Lakmas CW juga mendesak Kapolres TTU melalui  Propam  Polres TTU untuk segera menindak lanjuti dugaan tindakan tidak pantas anggota Reksrim Polres TTU, EA dan RT yang dengan sikap arogan mengintimidasi dan mengancam Valerianus Obe dan istrinya serta  mempengaruhi penyidik dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H (saat masih menjabat sebagai Kapolres TTU) yang dikonfirmasi awak tim media belum lama ini melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K mengklarifikasi, bahwa Polres TTU telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang ada.

Penetapan Valerianus sebagai Tersangka juga sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami sdh menangani kasusnya sesuai SOP yg ada, terlebih dlm penetapan Tersangka jg sdh sesuai SOP,” tulisnya menjawab wartawan.

Berikut kronologi kasus tersebut berdasarkan pengaduan keluarga Valerianus ke LAKMAS CW.

Halaman:

Tags

Terkini