NTTHits.com, Kupang – Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izak Rihi, mempertanyakan beredarnya informasi bahwa kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) telah ditolak.
Informasi tersebut tersebar di media sosial dan grup WhatsApp, namun Izak memastikan belum ada pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang terkait putusan tersebut.
"Saya heran, ada beredar putusan MA yang menyatakan kasasi saya ditolak. Informasi ini disebarkan oleh kuasa hukum Bank NTT. Namun setelah saya cek ke pengadilan, putusan itu belum ada," ujar Izak kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca Juga: Kepala OJK NTT Sarankan Kurangi Politik di Bank NTT, Utamakan Profesionalisme
Dalam salinan putusan yang beredar, tertulis bahwa perkara dengan nomor 4725 K/PDT/2024 telah diputus pada 16 Desember 2024 dengan amar “TOLAK” oleh MA. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan saat ini dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Izak Rihi menggugat seluruh pemegang saham Bank NTT setelah dirinya diberhentikan secara sepihak dari jabatan Direktur Utama. Gugatan tersebut diterima oleh PN Kupang, namun kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang atas permintaan para pemegang saham.
Merasa tidak puas dengan putusan PT Kupang yang mengabaikan bukti akta RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) yang tidak mencantumkan alasan pemberhentian dan kesempatan membela diri. Padahal itu adalah wajib dicantumkan dalam akta RUPS LB sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Izak mengajukan kasasi ke MA.
"Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal keadilan hukum. Saya mencari kebenaran atas tindakan pemecatan yang dilakukan secara sepihak," tegasnya.
Izak menilai janggal bagaimana kuasa hukum tergugat bisa lebih dahulu mengetahui isi putusan yang belum diumumkan secara resmi.
"Kalau memang benar putusan itu sudah ada, dari mana kuasa hukum mendapatkan informasi tersebut? Sampai hari ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan. Jika ini adalah kebocoran, kami akan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Kejati NTT Bentuk Tim Baru Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum resmi dapat memengaruhi proses hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, membenarkan informasi tersebut, karena didapat dari web MA. "Benar, itu di ambil dari Web Mahkamah Agung," katanya.