NTTHits.com, Kupang - Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, berpandangan substansi perkara yang melibatkan kliennya ini, merupakan bagian dari indikasi kriminalisasi terhadap Mitra Kerja Sama Swasta, dalam pembiayaan proyek murni swasta terhadap aset daerah.
Diketahui, tiga diantara empat orang dari terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan (bebas atau vrijspraak), yaitu atas nama Dra. Thelma Debora Sonya Bana dan Bahasili Papan.
Begitu juga dengan Lidya Chrisanty Sunaryo yang juga bebas, sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6056 K/Pid.Sus/2024, tanggal 16 Desember 2024, dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi oleh kejaksaan diputus ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung untuk Heri Pranyoto menurut tim kuasa hukum, kontradiktif dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung untuk tiga terdakwa lainnya yang dinyatakan bebas.
Heri Pranyoto divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pemanfaatan aset Pemprov NTT yang telah dibangun Hotel Plago. Perkara Nomor: 5878 K/Pid.Sus/2024 ini diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI pada tanggal 19 September 2024, dengan amar putusan menetapkan terdakwa Heri Pranyoto terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Putusan MA ini menimbulkan pertanyaan oleh Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede yang merupakan kuasa hukum dari Heri Pranyoto, Kenapa MA memberikan Heri Pranyoto putusan yang berbeda.
"Tidak logis dan tidak mungkin klien kami, Heri Pranyoto yang merupakan pihak swasta, dianggap sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain," kata Kuasa Hukum, Khresna Guntarto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Klien kami Heri Pranyoto, jelas Khresna, oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dinyatakan terbukti bersalah, bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor seyogyanya ditujukan kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Pemerintahan, yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Heri Pranyoto, terdakwa dalam kasus pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, mendapat putusan vonis yang berbeda dari tiga terdakwa lainnya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5876 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas nama Bahasili Papan, Hakim Agung pemeriksa perkara menyatakan bahwa, “PT SIM telah membangun Hotel dan fasilitas lainnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menggunakan biaya sendiri dan tidak menggunakan anggaran Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga keuntungan maupun kerugian investasi dari PT SIM ditanggung oleh PT SIM”
Tak sampai disitu, putusan MA untuk Heri Pranyoto juga kontradiktif dengan putusan dalam kasasi kasus perdata dengan pemohon Pemerintah Provinsi NTT dan termohon PT SIM, terkait Hotel Plago di lahan milik Pemprov NTT. Dimana dalam putusan perkara kasasi Nomor: 5410 K/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon Pemprov NTT, yang artinya, PT SIM yang merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Heri Pranyoto tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apapun dalam kerja samanya dengan Pemprov NTT.