hukrim

Dugaan Keabsahan Ijasah Cawabup Rote Ndao, Endang; Saya Gugat ke PTUN karena Punya Dasar Hukum

Selasa, 17 Desember 2024 | 08:19 WIB
Endang Sidin

NTTHits.com, Kupang – Sengketa keabsahan ijazah paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, terus memanas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Konflik yang awalnya berkutat di ruang sidang kini merambah ke ranah publik dan menimbulkan perang argumen antara kuasa hukum kedua belah pihak.

Kuasa hukum Apremoi, John Rihi, meminta penggugat, Endang Sidin, untuk menunjukkan dasar hukum yang dipakai dalam upaya membatalkan ijazah tersebut. Namun, permintaan itu justru memicu reaksi santai sekaligus tajam dari Endang.

Baca Juga: Seorang Warga Gugat Keabsahan Ijazah Cawabup Rote Ndao ke PTUN

"Sekelas John Rihi, yang disebut-sebut sebagai pengacara kondang di NTT, kok malah tanya dasar hukum di media sosial? Ini proses hukum, jadi ya dijawab saja di pengadilan, bukan di medsos," ujar Endang, Selasa, 17 Desember 2024.

Endang menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin membocorkan materi gugatan ke publik. "Dasar hukum saya jelas, tapi itu akan saya sampaikan di sidang PTUN. Kalau saya berani gugat, artinya saya punya dasar yang kuat. Sabar saja, nanti semuanya akan terbukti di pengadilan," tandasnya.

Baca Juga: Endang Sidin Tantang Wabup Rote Ndao Terpilih, Desak Media Klarifikasi atau Tempuh Jalur Hukum

Gugatan ini dilayangkan Endang Sidin terhadap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Rote Ndao, lembaga yang menerbitkan ijazah paket C milik Apremoi Dethan.

Menurut Endang, ada keraguan serius terkait keabsahan ijazah tersebut, yang menjadi syarat utama pencalonan Apremoi sebagai Wakil Bupati Rote Ndao.***

Tags

Terkini