NTTHits.com, Kupang – Warga Kabupaten Rote Ndao, Endang Sidin, menggugat keabsahan ijazah paket C milik calon Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoy Dude Lusi Dethan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan ini dilayangkan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Rote Ndao yang menerbitkan ijazah tersebut.
Sidang gugatan dimulai sejak Oktober 2024, jauh sebelum Pilkada serentak pada 27 November 2024. Besok, Kamis, 5 Desember 2024, sidang akan dilanjutkan secara daring dengan agenda mendengar jawaban tergugat dan keputusan majelis hakim terkait permohonan pihak ketiga (tergugat intervensi).
Baca Juga: Saiban, Figur Inspiratif Lokal yang Menggerakkan UMKM Ponorogo
Endang mengajukan gugatan karena meragukan keabsahan ijazah paket C yang menjadi syarat pencalonan Apremoy sebagai Wakil Bupati.
"Banyak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Rote Ndao menerima anggaran dari pemerintah, tapi ada juga yang hanya melayani peserta untuk ikut ujian formal dan langsung mendapatkan ijazah," ungkap Endang.
Endang mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao saat masa uji publik. Namun, klarifikasi KPU yang menyatakan ijazah itu sah karena telah melalui ujian non formal (Paket C), dianggapnya tidak memuaskan.
Baca Juga: PNM Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Gili Ketapang yang Dilanda Kekeringan
“Saya tidak mempermasalahkan apakah menang atau kalah di PTUN. Ini soal prinsip, agar publik mendapat kepastian hukum. Daripada isu ini hanya menjadi bahan gosip, lebih baik diselesaikan di meja hijau,” tegasnya.
Endang juga menyatakan kesiapannya menghadapi pengacara dari tergugat intervensi. “Saya siap, bahkan senang bisa berhadapan dengan pengacara andal. Ini soal mencari keadilan, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sidang perdana gugatan ini telah dimulai pada 24 Oktober 2024, dengan fokus pada pemeriksaan awal dokumen. Besok, sidang lanjutan akan menentukan arah perkembangan kasus yang dinilai dapat memberikan preseden penting dalam pengawasan proses pendidikan non formal dan sistem politik di daerah.***