hukrim

Walhi dan Lakmas NTT Datangi Gakkum KLHK Jabalnusra Pertanyakan Penanganan Kasus Illegal Logging Yang Marak Terjadi di Kabupaten TTU

Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB
Audiens Gakkum KLHK Jabalnusra, Lakmas dan Walhi NTT (Jude Lorenzo Taolin)

Sementara menurut Deputi WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nong, mengatakan sejak hadirnya Gakkum Bali Nusra di NTT pada tahun 2016, tentunya bertujuan untuk lebih mengefektifkan penegakan hukum lingkungan hidup di NTT yang terus saja terjadi.

Dan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup KLHK.

“Karena kami melihat ada indikasi pelaku yang memanfaatkan celah dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya yang terkait Moratorium yang tidak berjalan optimal. Sehingga kita mendatangi Kantor untuk melakukan Audens,” ungkapnya.

Ia menyebut, di kawasan pengelolaan hutan akibat belum dilakukannya pemetaan potensi Sonokeling yang di perintahkan dalam masa Moratorium ini.

“Sepertinya ini ada modus yang digunakan pelaku seperti mengkalim bahwa Kayu yang diambil berasal dari lahan pribadi atau Hutan Adat, yang melibatkan Pemerintah Desa dalam memberikan keterangan atas asal Kayu,” katanya.

Lebih lanjut, Penyidik Gakkum KLHK Bali Nusra Noldy yang didamping oleh dua orang penyidik lainya, Serie dan Aleka dari bagian Intelejen Gakkum, menyampaikan bahwa Gakum KLHK, menerima laporan dugaan illegal logging dari KPH UPT Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 15 November 2024 .

Foto kolase, Barang Bukti ratusan Kayu Pacakan Sonokeling yang berhasil diamankan pihak UPT KPH TTU (Jude Lorenzo Taolin)

“Saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan. Kami sedang mendalami laporan itu dengan pengumpulan data bukti-bukti. Barang bukti berupa Kayu Sonekeling sudah diamankan di Kantor -KPH UPT Kabupaten TTU,” jelas penyidik Noldi.

Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara di Gakkum, bahwa Gakkum hanya menangani tindak Pidana Lingkungan Hidup atas laporan.

Atas laporan yang masuk kemudian dilakukan pengumpulan data dan bukti, lalu dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan status laporannya apakah diteruskan ke penyidikan atau tidak.

Sehingga saat ini laporan dari KPH UPT TTU sedang dalam Penyelidikan belum Penyidikan.

“Kami dalam waktu dekat akan turun lagi dalam rangka pulbaket. Setelah itu baru lakukan gelar perkara,” kata Penyidik Gakkum Noldi.

Baca Juga: Alat Bukti Kasus Illegal Logging Memenuhi Unsur, Polres Malaka Didesak Tegakkan Hukum Secara Transparan

Dijelaskannya, dalam penanganan laporan tindak pidana lingkungan hidup ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polda NTT.

“Dalam penanganan kasus ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda NTT khususnya pada unit IV Tipiter,” kata Penyidik Gakkum itu.

Halaman:

Tags

Terkini