hukrim

Residivis Kasus Penyelundupan BBM Subsidi di Perbatasan Napan, Victoria Eko Jadi Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas. Tapi Belum Ditahan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:21 WIB
Barang Bukti 43 karung pakaian bekas yang ditahan pihak Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)

Proses hukum kasus tersebut berlanjut hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Terkait kasus ini, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, S. H ikut bersuara.

Baca Juga: Pemilik 43 Karung Pakaian Bekas Yang Diselundupkan Melalui Jalur tikus di Perbatasan Napan, Ternyata Milik Residivis Kasus Penyelundupan BBM

Dikatakannya,  penyelundupan dengan motif dagang seperti ini biasanya mempunyai jaringan yang tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, polisi mesti bekerja keras agar bisa mengungkap jaringan penyelundupnya.

"Tidak berhenti dengan menangkap pemain lapangannya saja," ujarnya, Kamis, 11 Juli 2023 lalu.

Publik, kata Victor, tentunya berharap Kapolres TTU dan jajaran bisa dan mampu untuk membongkar dan menangkap jaringan penyelundupan ini. Bisa jadi yang diselundupkan bukan pakaian saja.

"Dan masih segar dalam ingatan publik berbagai kasus penyelundupan ditangkap dan hilang begitu saja atau hanya pemain lapangannya saja yang ditangkap," bebernya. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini