hukrim

Ketua Indonesia Police Watch Sebut Pemecatan Terhadap Ipda Rudy Soik Adalah Keputusan Yang Berlebihan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 22:45 WIB
Ipda Rudy Soik dengan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits com, Jakarta -
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai Keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri yang diputus oleh Majelis Sidang Kode Etik pada Jumat, 11 Oktober 2024 merupakan Keputusan yang berlebihan.

Salah satu tempat penampungan BBM Ilegal yang dipolice line. (Jude Lorenzo Taolin)

“Itu berlebihan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Oktober 2024.

Ipda Rudi divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda NTT pada sejumlah media massa, disebutkan Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar yang beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.

Baca Juga: Mafia BBM Besar - Besaran di NTT, Oknum Polisi Terlibat Kerjasama Dengan Pengepul di SPBU. BBM Subsidi Dibawa ke Perbatasan Bahkan Masuk Tiles

Sugeng mengatakan, semestinya kalau Ipda Rudy Soik bersalah maka perlu dijatuhi hukuman demosi. Pasalnya, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan.

Hal ini katanya, terjadi dalam kasus Sambo. Bahkan dalam kasus suap perkara jam tangan dan telah diputus bersalah, justru mendapat kenaikan pangkat. 

Baca Juga: Pemaparan Kasus Mafia BBM Subsidi ke Kompolnas RI Diduga Hasil Rekayasa. Ada Perintah Pejabat Polda NTT Hilangkan Nama Jali dan Barcode Law Agwan

Oleh karena itu, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW menduga ada jaringan oknum Polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak tersebut dan mengintervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri.

“Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik,” pungkasnya. (*)

 

Tags

Terkini