hukrim

Jaringan Nasional Anti TPPO Kecam Pemberhentian Tidak Hormat Rudy Soik, Pelanggaran atau Pembungkaman?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:57 WIB
Rudy Soik saat bersama Romo Paskal, Gabriel Goa dan Rahayu Saraswati

NTTHits.com, Jakarta – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) melontarkan kecaman keras terhadap keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Rudy Soik, anggota Polda NTT yang dikenal sebagai figur kunci dalam pemberantasan perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur.

Rudy Soik, seorang polisi yang sukses menangani banyak kasus perdagangan manusia di Kupang, dianggap sebagai ancaman oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam bisnis ilegal ini.

Kesuksesan Rudy justru menjadi bumerang baginya, di mana ia sering berhadapan dengan individu-individu yang mendukung jaringan perdagangan manusia. Akibatnya, ia dipindahkan ke posisi yang tidak berpengaruh, hingga akhirnya dipecat melalui keputusan Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K., bersama wakil ketua sidang, Ditreskrimsus Polda NTT, dan Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe.

Baca Juga: Ipda Rudy Soik Yang Berjuang Ungkap Mafia BBM di NTT Diduga Melibatkan Pejabat dan Anggota Polda, Dijatuhi Sanksi PTDH

Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyebut tindakan ini sebagai kemunduran dalam penegakan hukum.

"Seharusnya, keberhasilan Rudy dalam mengungkap kasus perdagangan manusia mendapat apresiasi, bukan hukuman. Rudy memiliki rekam jejak cemerlang dalam membongkar jaringan perdagangan manusia di NTT," ujarnya.

Saraswati, yang juga politisi dari Partai Gerindra, menambahkan pemberhentian tidak hormat biasanya diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Akhir Tahun 2024, BEI NTT Target Capai 100 Ribu Investor Pasar Modal

"Apa pelanggaran berat yang dilakukan Rudy? Ini tampak seperti pembungkaman terhadap mereka yang berani melawan arus," tegasnya.

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, juga menyatakan kekecewaannya atas tindakan Polda NTT.

Ia menegaskan JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudy dalam memperjuangkan hak-haknya. "Kami akan mengirim surat kepada Kapolri untuk meminta keadilan atas keputusan ini," tambah Romo Chrisanctus.

Keputusan ini memicu tanda tanya besar: Apakah Rudy Soik diberhentikan karena pelanggaran, atau karena membongkar praktik perdagangan manusia yang dilindungi oleh pihak-pihak berpengaruh?***

Tags

Terkini