hukrim

Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare Sebut Siaran Pers Polda NTT, Hanya Alibi Demi Melindungi Oknum Anggota dan Pejabat Yang Terlibat Mafia BBM Subsidi

Jumat, 13 September 2024 | 08:35 WIB
Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare (Istimewa)

Baca Juga: Beberkan Hasil Audit BPK RI Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSP Ponu, Lakmas NTT Harap Polisi Tuntas Ungkap Hingga Berakhir di Pengadilan

Apabila Penyelidik dan Penyidik Polri dalam hal melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap suatu Tindak Pidana hanya berdasarkan SOP dan mengesampingkan KUHAP, maka akan merusak sistem hukum seperti yang terjadi dalam perkara aquo yang dialami oleh Ipda Rudy Soik.

Dan benar kata Matheus, berdasarkan pengalama praktek hukumnya dalam Perkara Pidana, menemukan, mengalami dan merasakan banyak rekan - rekan penyidik Polri tidak patuh dan taat pada KUHAP dan hanya berpedoman pada SOP. Akhirnya banyak terjadi proses hukum pidana yang melanggar hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan sederajat lainnya.

Pernyataan yang disampaikan pihak Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT yang bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polresta Kupang dapat digugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tentang Sengketa Administrasi. Mengingat telah disampaikan secara Terbuka kepada publik melalui Media Massa dan/atau Media Elektronik.

"Karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Keputusan Pejabat Pemerintah RI semi terstruktur yang 'Tidak Tertulis'. Apalagi disampaikan secara 'Tertulis' melalui SIARAN PERS Nomor : 62/IX/HUM 6.1.1/Bid Humas/Polda NTT tanggal 11 September 2024,. Maka hal tersebut merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pemerintah RI pada Institusi Polri dalam hal ini Polda NTT", tegas Matheus.

Baca Juga: Diduga Terlibat Bekingi dan Hambat Proses Penyelidikan Kasus Mafia BBM, KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Copot Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT

Selain itu, jelasnya daripada itu menurut hukum, Kapolda NTT dan Kabid Humas Polda NTT atau Pejabat Polda NTT lainnya yang berwenang, dapat dilaporkan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang, tentang Maladministrasi.

"Mengingat telah menggunakan Anggaran Negera RI untuk melakukan Pernyataan dan/atau Keputusan Tertulis melalui Media Massa kepada Publik diduga Melawan Hukum", ujar Matheus.

Sementara terkait dimutasinya Ipda Rudy Soik ke Wilayah Hukum Papua, ia dengan lantang mengatakan Papua bukan tempat pembuangan.

"Saya sebagai anak asli Adonara Lamaholot yang berada di Kota Jayapura Provinsi Papua mewakili saudara-saudara kandung dalam Adat yang merupakan orang asli Papua, menyatakan KEBERATAN! Mengingat para oknum pejabat Polri pada Polda NTT dan/atau Pejabat Pemerintah RI lainnya yang berwenang jangan menganggap wilayah Papua adalah 'TEMPAT PEMBUNGAN' bagi saudara-saudara kami yang bermasalah pada Institusi atau Instansi Pemerintah RI. Apalagi seperti saudara kandung kami dalam adat atas nama Rudy Soik yang merupakan Pahlawan Pemberantasan Mafia BBM", protes Matheus.

Baca Juga: Gaduh, BBM Ilegal Sitaan 1,8 Ton Hilang di 'Rumah' Polisi. Kabid Humas Polda NTT : Sudah di SP3, Barang Bukti Dikembalikan. Pemilik : Saya Tidak Tahu

Diakhir pernyataannya, ia meminta pejabat Polda NTT untuk berhenti mendiskreditkan Papua sebagai daerah Konflik.

"SAUDARA TIDAK TAHU Tentang SEJARAH ASLI DUNIA yang bersumber pada ADAT, termasuk SEJARAH ASLI MELANESIA"! pungkas Matheus. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini