Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare Sebut Siaran Pers Polda NTT, Hanya Alibi Demi Melindungi Oknum Anggota dan Pejabat Yang Terlibat Mafia BBM Subsidi

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 08:35 WIB
Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare (Istimewa)
Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare (Istimewa)

NTTHits.com, Kupang - Praktisi Hukum Matheus Mamun Sare menyebut, Polda NTT dalam Siaran Pers terkait Mafia BBM Subsidi dan mutasi Ipda Rudy Soik hanyalah alibi untuk pembenaran diri dan demi melindungi para mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga telah bekerjasama dengan oknum pejabat dan anggota Polda NTT.

Fakta hukum yang disampaikan oleh Polda NTT melalui Kabid Humas Kombespol Ariasandy, katanya, hanya mempublikasi berbagai tuduhan ke Ipda Rudy Soik dan tidak fokus ke masalah BBM Ilegal yang dibongkar Ipda Rudy Soik. Padahal dketahuinya, tuduhan lama ke Ipda Rudy Soik sejak tahun 2015, yang dinyatakan sudah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Setahu saya semua tuduhan ke Ipda Rudy Soik ditahun - tahun sebelumnya itu sudah pernah disanggah tapi tidak digubris hingga kini. Sekarang angkat lagi tuduhan lain untuk memberatkan Ipda Rudy Soik", tandas Matheus yang mengikuti perkembangan kasus Mafia BBM Subsidi di NTT.

Iapun menilai Polda NTT tengah melindungi oknum anggota dan pejabat di Polda NTT yang terlibat kasus BBM Ilegal.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Polri Buka Kasus Mafia BBM Subsidi Ke Publik. Gilang Dhielafararez : Kasusnya Kental Nuansa Manipulasi

"Melalui Siaran Pers Polda NTT yang disampaikan Kabid Humas Polda NTT, dapat disimpulkan bahwa Pihak Polda NTT melalui Kabid Humas, tanpa sadar diduga kuat hanya beralibi untuk pembenaran diri semata dan bukan kebenaran hakiki yang disampaikan kepada publik", kata Matheus.

Ia berpendapat, oleh karena hukum Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT diduga kuat telah melakukan pembohongan publik dalam Perkara Tindak Pidana Niaga demi melindungi semua pihak yang terlibat.

Hal tersebut, jelasnya bukan menjadi rahasia umum negeri. Artinya sudah bisa mempertahankan kemunafikan melalui jabatan dengan cara melawan hukum dan mempermalukan Institusi Polri.

Pernyataan Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy bahwa di tahun 2024 belum pernah ada pengungkapan (mengungkap) Mafia BBM Subsidi baik dari Polda NTT maupun Polresta Kupang Kota, disoroti Matheus.

Baca Juga: Disanksi Usai Bongkar Mafia BBM, Anggota Komisi III DPR RI : Polisi Ipda Rudy Soik Harusnya Dilindungi Bukan Didemosi

"Fakta pengungkapan pihak Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT tanpa sadar telah megakui adanya pengungkapan Tindak Pidana Niaga dalam hal ini BBM Ilegal yang diduga dilakukan oleh para oknum mafia BBM Ilegal bersama-sama dengan para oknum pejabat Polda NTT oleh pejabat Polri yang berwenang pada Polresta Kupang yang dipimpin oleh Ipda Rudy Soik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kapolresta Kupang. Akan tetapi Ipda Rudy Soik dan Team dianggap Melanggar SOP", tandas Matheus.

Ia menantang Pimpinan Polda NTT menguraikan dengan jelas pelanggaran SOP yang dimaksud.

"Terhadap SOP yang dilanggar oleh Ipda Rudy Soik, tidak diuraikan secara jelas oleh Kabid Humas Polda NTT. Harus diuraikan dengan jelas. Apakah karena Surat Perintah Penyelidikan tersebut dikeluarkan oleh Kapolresta Kupang dan tidak dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang?', tanyanya.

Patut menurut hukum, Matheus mengatakan wajib menyampaikan agar diketahui oleh publik bahwa Penyelidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang oleh Undang - Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu Tindak Pidana untuk mencari dan menemukan sekurang - kurangnya 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup. Dan wajib hukumnya berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP juncto Pasal 184 KUHAP dan bukan berdasarkan SOP yang dikeluarkan oleh Institusi Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X