hukrim

Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Lembata Kembalikan Kerugian Negara Rp1 Miliar

Kamis, 12 September 2024 | 18:48 WIB
Pengembalian uang diduga hasil korupsi ke Kejari Lembata

Aset tanah milik tersangka LYL yang sudah diblokir Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dengan total luas tanah 75.628 m3, terdiri dari 10 (sepuluh) bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Lembata, yaitu di Desa Pada, Kelurahan Lewoleba Timur, Kelurahan Lewoleba Barat, dan Kelurahan Lewoleba Utara.

Salah satu aset tanah yang telah dilakukan pemblokiran diatasnya terdapat bangunan berupa Hotel Palm Indah.***

Halaman:

Tags

Terkini