Baca Juga: Habiskan Dana Belasan Miliar, Fasilitas Alat Kesehatan Rumah Sakit Pratama Ponu TA 2022 Mubazir
"Dengan tidak dilakukan serah terima dan uji fungsi, alat-alat kesehatan itu dibiarkan begitu saja dan terkesan mubazir.
Tak hanya itu, pihak Dinkes juga enggan meminta pihak ketiga untuk menjelaskan dena IPAL sehingga pihak rumah sakit kesulitan untuk menginstalasi jalur pembuangan limbah", jelasnya.
Bahkan untuk alat radiologi tidak dapat dioperasikan pada ruangan yang sudah dibangun, lantaran belum dilengkapi dengan dinding pelindung, timbal, ruang petugas.
Ruangan radiologi wajib dilengkapi dengan AC dan suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan alat.
Baca Juga: Dukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, KPK RI Bentuk Kabupaten Kota Antikorupsi di NTT
Ruangan memiliki pintu berpelindung, dilengkapi dengan penahan radiasi, tempat printer, tempat processing, dan tempat rekam medik elektronik.
"Karena ruangan yang sudah dibangun tidak dilengkapi dengan fasilitas standar yang ada, otomatis petugas tidak berani untuk operasikan karena resikonya mandul dan kanker kalau radio aktif," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran media, kasus tersebut sudah menjadi temuan BPK dan sedang ditangani Tipikor Polres TTU.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robert Tjeufin belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (*)