NTTHits.com, Jakarta - Perwira Polri Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik dijatuhkan sanksi Kode Etik dari institusinya diduga akibat mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di NTT.
Komisi III DPR RI meminta Polri menjelaskan secara transparan terkait kasus ini demi keadilan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Permasalahan ini perlu menjadi perhatian karena terlalu kental dengan nuansa manipulasi,” kata Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Minggu, 8 September 2024.
Untuk diketahui, permasalahan ini bermula dari terbongkarnya dugaan seorang polisi yang berpangkat Bripka terlibat mafia BBM jenis solar yang dibawa ke wilayah Perbatasan RI-RDTL (Republik Demokratik Timor Leste) untuk kepentingan proyek APBN. BBM bersubsidi yang diselundupkan ke Timor Leste ini hasil dari penimbunan para pengepul yang dibackingi oknum polisi di Polda NTT.
Gilang meminta kasus itu diusut secara transparan, apalagi ada dugaan pertikaian terkait masalah yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Patut diduga apa yang disampaikan Rudy Soik terkait pembunuhan karakter untuk dirinya benar. Karena alasan pemberian sanksi menurut saya terlalu mengada-ada, karena ada jajaran anggota Polri lainnya di tempat makan karaoke itu,” ungkapnya.
Ia memastikan, akan ikut mengawal permasalahan ini mengingat Polri merupakan mitra Komisi III DPR.
"Secara akal sehat, kita bisa melihat ada upaya penjegalan terhadap saudara Rudy Soik yang sedang menjalankan tugasnya dalam mengusut jaringan mafia BBM bersubsidi,” pungkas Gilang.
Diberitakan sebelumnya, Anggota
Komisi III DPR RI menyoroti Ipda Rudy Soik yang menerima sanksi Kode Etik setelah mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di NTT. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun diminta penjelasan terkait kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Permasalahan ini perlu menjadi perhatian karena terlalu kental dengan nuansa manipulasi,” kata Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez, Minggu (8/9/2024).
Rudy Soik mendapat surat perintah tugas penyelidikan dari Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung. Namun pihak Polda NTT menyatakan ada kesalahan prosedur dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan Rudy dan tim. Sanksi yang dia terima juga atas tuduhan berkaraoke dengan istri orang, dalam hal ini Polwan yang bertugas di Polda NTT.
Gilang meminta persoalan ini diusut secara transparan, apalagi ada dugaan pertikaian antara Rudy Soik dan jajaran Polda NTT terkait masalah yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Komisi III DPR akan ikut mengawal permasalahan ini mengingat Polri merupakan mitra kami. Secara akal sehat, kita bisa melihat ada upaya penjegalan terhadap saudara Rudy Soik yang sedang menjalankan tugasnya dalam mengusut jaringan mafia BBM bersubsidi,” kata Gilang.
Ia menilai apa yang dilakukan oleh Rudy Soik seharusnya didukung dan dilindungi oleh Kepolisian, bukan malah dihukum karena kejahatan mafia BBM ini dapat merugikan masyarakat.