hukrim

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Kota Tak Ampuh Cegah Pungli, Ombudsman NTT : Malah Jadi Bagian Dari Pungli Itu Sendiri

Selasa, 3 September 2024 | 08:35 WIB
Ombudsman saat terima kunjungan Itwasda Polda NTT

NTTHits.com, Kupang - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk presiden di seluruh kabupaten/kota tidak efektif bekerja mengatasi permasalah pungutan liar yang merebak di berbagai sektor pelayanan publik.

Hal itu disampaikan kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat di kunjungi tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT dalam rangka berdiskusi banyak hal khususnya permasalahan pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Pasca Dilantik Jadi Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi Safari ke Para Pimpinan Lembaga Agama

"Karena itu sangat diharapkan Satgas Saber Pungli di seluruh kabupaten/kota berperan aktif mencegah dan menindak tegas pungutan liar dan bukan menjadi bagian dari pungutan liar itu sendiri,"tandas Darius Beda Daton, Senin, 2 September 2024.

Ombudsman NTT membeberkan sejumlah permasalah Pungutan Liar yang merebak di berbagai sektor pelayanan publik, kepada tim Irwasda disampaikan potensi-potensi rawan pungutan liar dan berbagai hambatan lain di seluruh sektor layanan publik yang melibatkan aparatur negara, hal mana seharusnya aparatur tersebut menjadi pelayan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah.

Termasuk keluhan terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai daerah dan penyimpangan peruntukan BBM Bersubsidi. Potensi-potensi pungutan liar di berbagai instansi dengan modusnya masing-masing telah disampaikan dengan harapan agar tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di seluruh Polres dapat berupaya maksimal mencegah atau melakukan penindakan bilamana tindakan pembinaan tidak menimbulkan efek jera.

Baca Juga: GMIT Bangun Balai Latihan Kerja Komunitas Multi Media di Kupang, Pj Wali Kota : Bantu Jemaat dan Masyarakat Miliki Keterampilan

Pungutan liar di sektor layanan publik jangan dianggap hal sepele karena meskipun nilainya kecil, pungutan liar di berbagai sektor tersebut akan menimbulkan efek lain seperti terhambatnya distribusi logistik antar daerah hingga menimbulkan lonjakan harga-harga kebutuhan pokok di tingkat masayarakat. Sebab para pengguna jasa akan menghitung seluruh biaya pungutan tidak resmi tersebut dan dikonversi ke harga-harga barang yang dijual ke masyarakat.

Itu sebabnya Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Jaksa Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Tipikor Dana Desa Nonotbatan dari Penyidik Polres TTU. Tersangka Langsung Ditahan

Dampak besar yang akan timbul kemudian adalah ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Jika pungutan liar terus terjadi di depan mata kita tanpa kita cegah dan tindak, akan menjadi pertanyaan masyarakat, untuk apa tim satgas saber pungli yang dibentuk presiden di seluruh kabupaten/kota,"tutup Darius. (*)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini