Jaksa Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Tipikor Dana Desa Nonotbatan dari Penyidik Polres TTU. Tersangka Langsung Ditahan

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 18:25 WIB
Tersangka kasus Tipikor Dana Desa Nonotbatan ditahan di Rutan Negara kelas II B Kefamenanu (Jude Lorenzo Taolin)
Tersangka kasus Tipikor Dana Desa Nonotbatan ditahan di Rutan Negara kelas II B Kefamenanu (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2021, Senin (2/9/2024), Senin 2 September 2024.

Tersangka RAT, mantan Kepala Desa Nonotbatan dan OFS, mantan Bendahara Desa Nonotbatan serta Barang Bukti diserahkan Penyidik Polres TTU kepada Penuntut Umum Kejari TTU usai Penuntut Umum menyatakan berkas perkara yang diajukan penyidik telah dinyatakan Lengkap (P-21).

Adapun Barang Bukti yang dilakukan serah terima, sebanyak 96 item diantaranya 2 (dua) bidang tanah, 2 (dua) unit laptop, 2 (dua) printer dan uang tunai Rp. 36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SLBN Benpasi, Jaksa Penyidik Kejari TTU Menunggu Print Out Rekening Koran

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilaksanakan sesuai surat P-21 atas nama terdakwa RAT Nomor : B-1177/P.3.12/Ft.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan P-21 atas nama terdakwa OFS Nomor : B-1178/P.3.12/Ft.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

"Pelaksanaan pelimpahan tahap II ini dilaksanakan sesuai surat P-21 atas nama terdakwa RAT Nomor : B-1177/P.3.12/Ft.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan P-21 atas nama terdakwa OFS Nomor : B-1178/P.3.12/Ft.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024", jelas Andrew.

Lanjutnya, kedua terdakwa langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk 20 puluh hari ke depan.

"Penahanan dilakukan Penuntut Umum dengan alasan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dan masing - masing terdakwa juga akan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum, didampingi oleh kuasa hukumnya", jelas Andrew.

Baca Juga: Perjuangan Rudy Soik Bongkar Kejahatan di NTT, Mendapat Dukungan Dari Praktisi Hukum Jayapura. Matheus Mamun Sare : Rudy Polisi Berintegritas

Dalam waktu dekat sambungnya, perkara Korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Desa senilai Rp 500.637.146,- itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk proses persidangan selanjutnya dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidari Pasal 3 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X