hukrim

Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kiusili Segera Dilimpahkan ke Bagian Pidsus Kejari TTU

Senin, 2 September 2024 | 15:05 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan segera dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Pelimpahan tersebut lantaran hingga kini temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa dimaksud tak kunjung dipulihkan.

"Hingga kini belum ada pengembalian terkait temuan kerugian negara sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke bagian Pidsus untuk diproses lanjut", jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan melalu Kasi Intel Hendrik Tiip, Kamis 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Hasil Pulbaket Jaksa, Pengelolaan Dana Desa Kiusili Timor Tengah Utara Ada Indikasi Kerugian Keuangan Negara

Hendrik mengaku pihaknya telah merampungkan pemeriksaan untuk kasus tersebut.

Setelah pemeriksaan rampung dan diajukan ke pimpinan, Bagian intelijen kemudian diminta berkoordinasi dengan APIP agar memastikan ada tidaknya pengembalian kerugian negara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot dan Nansean Timur Dilimpahkan ke Bidang Pidsus. Kasi Intel Kejari TTU : Ada Perbuatan Melawan Hukum

Namun berdasarkan hasil koordinasi, jelasnya,hingga kini temuan kerugian negara tersebut belum juga disetorkan kembali.

"Kita sudah berkoordinasi dengan APIP tetapi sampai saat ini belum ada pengembalian temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Kiusili", pungkas Hendrik. (*)

Tags

Terkini