NTTHits.com, Kefamenanu - Hasil Pengumpulan Data (Puldata) Jaksa penuntut di lapangan, dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditemukan adanya indikasi Kerugian Keuangan Negara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Intel S. Hendrik Tiip, S.H.
Baca Juga: OJK Keluarkan PJOK Perkuat Tata Kelola Bank Umum
Adanya indikasi Kerugian Negara dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Kiusili, jelas Hendrik ditemukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri TTU melakukan Pengumpulan Data di lapangan.
"Berdasarkan hasil Pengumpulan Pengumpulan Data lapangan, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp. 295.445.619', ungkap Hendrik.
Lanjutnya, upaya pemulihan Kerugian Negara oleh Tim Penyidik Kejari TTU, dilakukan dengan langkah menyurati Inspektorat Kabupaten TTU disertai rekomendasi temuan untuk segera diselesaikan.
Baca Juga: Ombudsman Beberkan Empat Hal Kerap Dikeluhkan Warga Soal Layanan PLN Kupang
"Rekomendasi kami agar diselesaikan oleh Inspektorat, jika tidak maka ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan", tegas Hendrik Tiip kepada awak media, Jumat 22 September 2023.
Dalam rekomendasi tersebut, ia menegaskan pihaknya memberikan batas waktu satu bulan ke depan untuk segera diselesaikan.
Untuk diketahui, sebelumnya perwakilan masyarakat Desa Kiusili, telah mendatangi Kejaksaan Negeri TTU, melaporkan Kepala Desa Kiusili, periode 2015-2020, Melchianus M Kono atas dugaan Penyelewengan Dana Desa Kiusili Tahun Anggaran 2017 hingga 2020. (*)