hukrim

Kombes Pol Ariasandy Bangun Narasi Perselingkuhan, Rudi Soik : Fakta Sidang KKEP Tidak Dapat Dibuktikan Tuduhan Karaoke Dengan Istri Orang

Minggu, 1 September 2024 | 09:02 WIB
Ipda Rudy Soik (Foto Istimewa)

 

NTTHits.com, Kupang – Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, sedang diproses kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait pemasangan garis polisi di tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali, dua warga Kota Kupang.

Saat yang bersamaan, muncul pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, di sejumlah media, terkait Rudy yang terancam dimutasi karena karaoke bersama istri orang saat jam dinas berlangsung.

Rudy pun terancam dimutasi keluar dari NTT berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus. Salah satunya mutasi demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT. Rudy disebut pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kasus.
Menanggapi itu, Rudy mengklarifikasi sekaligus minta Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, untuk tidak membangun narasi seolah - olah ada perselingkuhan yang dilakukannya.

Baca Juga: Kabid Propam Polda NTT Bungkam Saat Dikonfirmasi Keterlibatan Oknum Anggota Dalam Kasus Mafia BBM

"Tuduhan selingkuh yang sengaja diviralkan adalah salah satu cara yang dipakai untuk publik tahu bahwa moral saya rusak. Itu ilmu juga saya pelajari di Diklat Reskrim, Mega Mendung, Bogor. Bahwa untuk menjatuhkan seseorang harus mengejar dan menyerangnya dari sisi moral. Jadi bapak kabid Humas jangan hanya bicara mencari kesalahan seorang Rudy Soik, karena masih banyak oknum anggota yang hamili anak dan istri orang, itu etika mana yang lebih baik", ujar Rudy saat diwawancarai NTTHits.com, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Lanjutnya, oknum - oknum anggota yang menghamili anak dan istri orang malah hanya dimutasi antar ruangan. Jadi menurutnya, mutasi atas dirinya adalah mutasi tendensius.

Lebih aneh lagi katanya, dalam sidang Kode Etik tersebut, tidak ada satu saksi sidangpun yang bisa membuktikan dirinya tertangkap sedang berkaraoke ( memegang mic dan menyanyi, red).

Baca Juga: Pemaparan Kasus Mafia BBM Subsidi ke Kompolnas RI Diduga Hasil Rekayasa. Ada Perintah Pejabat Polda NTT Hilangkan Nama Jali dan Barcode Law Agwan

"Seorang Kombes Pol Ariasandy, harusnya lebih jujur melihat fakta yang sebenarnya. Bahwa kehadiran saya di Master Piece sesuai rekaman CCTV yang ada, adalah rangkaian dari menjalankan SPRIN Kapolresta", pinta Rudy sambil menunjukkan rekaman CCTV rangkaian kedatangan anggota ke Master Piece.

Rudy menjelaskan, setelah anggota menyelidiki hingga ke lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, ia menarik anggotanya untuk kembali ke Restoran Master Piece Kota Kupang, untuk makan siang dan melaksanakan Analisa dan Evaluasi (Anev).

Evaluasi dimaksud yakni dalam penyelidikan sesuai SPRIN Kapolresta, ternyata ada anggotanya menerima dugaan uang suap sehingga dia menarik semua anggota untuk makan siang di Master Piece diikuti dengan Anev.

"Sampai dengan ada tuduhan selingkuh dan karaoke dengan istri orang di jam dinas, saya katakan 1000 persen tidak ada. Justru saya mempertanyakan, mengapa tiba - tiba ada oknum anggota Paminal Polda NTT di sana membiarkan saya dan Kasat reskrim AKP. Yohanes masuk tapi 13 anggota Reskrim lainnya dilarang masuk. Kemudian dibangun narasi seolah ada pasangan selingkuh di dalam dan anggota saya lainnya dilarang masuk ! Ini proses penjebakan. Pergerakan saya diikuti sejak tercium akan melakukan operasi penertiban BBM. Dan itu terbukti juga, beberapa hari sebelum operasi penertiban BBM berlangsung, ada oknum anggota Krimsus Polda NTT sudah lebih dahulu memerintahkan pengepul dan penimbun BBM ilegal untuk tiarap sementara agar tidak tertangkap.

Baca Juga: Ada Instruksi 'Tiarap Sementara' ke Pengepul dan Penimbun, Dalam Operasi BBM Polresta Kupang Kota. Ombudsman Pastikan Ada Pelanggaran Hukum

Semua rekaman pengakuan pengepul dan penimbun ilegal ada pada saya. Termasuk pengakuan tentang hasil kejahatan migas ilegal dibagi dua dan biaya pengamanan lewat satu pintu, yakni Tipidter Krimsu Polda NTT. Dan saya, Rudy Soik siap perdengarkan sampai Komisi III DPR RI dan Kapolri", tandas Rudy.

Halaman:

Tags

Terkini