hukrim

Kejati NTT Tahap II Dugaan Korupsi Beras di Perum Bulog Waingapu

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:40 WIB
Adpidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar

NTTHits.com, Kupang - Penyidik Kejati NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

"Tadi kami juga telah tahap II kasus pengadaan beras pada Perum Bulog Waingapu ke JPU Kejari Waingapu," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Penyidik Kejati NTT Tahap Dua Kasus Jalan Veteran ke JPU dengan Tersangka Erwin Piga

Pada penyerahan tahap II ini, menurut dia, dengan terdakwa Zulkarnaen, mantan Pemimpin Cabang Perum BULOG Cabang Waingapu dan Riski Daud Kase, Pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT.

Dia mengatakan keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan Perusahaan Umum (Perum) Bulog mengalami kerugian keuangan perusahaan yang mana Perum Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar lebih sesuai Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor: R - 05   /LHA/DU303/PW.03.03/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.

Baca Juga: Diberatkan Dengan 5 Kasus Tak Jelas, Di Tengah Prestasi Ungkap Kasus TPPO dan BBM Ilegal Diduga Libatkan Anggota Polda NTT, Ipda Rudi Soik Buka Suara

Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan.***

Tags

Terkini