NTTHits.com, Kupang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kasus dugaan korupsi pengalihan aset Jalan Veteran Kota Kupang dengan tersangka Erwin Piga.
"Kami sudah tahap dua atau serahkan tersangka dan barang ke KPU Kejari Kota Kupang," tegas Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurut dia, tersangka berperan menunjukan lokasi tanah di Jalan Veteran yang diketahui adalah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Tersangka adalah pegawai BPN yang menunjukkan lokasi tanah milik pemerintah itu," tegasnya.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, lanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan.
Erwin Piga, pensiunan PNS atau Mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang diketahui bersama dua terdakwa lainnya Petrus Krisin selaku penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp5,9 miliar.***