NTTHits.com, Kupang - Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin alias Hemus membantah dirinya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi (jenis Solar dan minyak tanah, red).
Ia memastikan dugaan itu tidak benar. Bahkan menegaskan BBM (Bahan Bakar Minyak) bukan levelnya dalam berbisnis, karena tidak menguntungkan.
“Saya ini levelnya bukan bermain minyak. Lebih baik saya tofa (bersihkan, red) kebun daripada jual minyak. Kita untung berapa kalau bawa minyak seratus dan dua ratus liter? Kasian e", sinisnya dikutip dari korantimor.com Rabu, 21 Agustus 2024.
Hemus juga membantah informasi dugaan ia menerima dan menggunakan BBM Subsidi illegal untuk Operasional AMP (Asphalt Mixing Plan) miliknya. Ia juga membantah dugaan keterlibatannya sebagai bagian penyalur BBM illegal ke wilayah perbatasan RI - RDTL.
“Ada yang sebut bahwa itu kasus minyak BBM yang ditangkap di Tenau dibawa ke saya. Mereka pi police line (BBM illegal, red), terus bilang itu minyak mau bawa kasih saya. Padahal itu orang saya tidak tahu, tidak kenal bentuknya seperti apa,” aku Hemus.
Ia juga menantang Aparat Penegak Hukum/APH (pihak kepolisian, red) untuk menangkapnya, jika ada bukti kuat dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia BBM Subsidi.
Bantahan Hemus lainnya, terkait Konferensi Pers Dikrimsus Polda NTT, adanya Barang Bukti 1.800 liter BBM illegal (jenis minyak tanah, red) yang pernah diamankan pihak Polda NTT dan dititip di Polres TTU pada 22 April 2022 lalu, yang diduga milik PT. SKM (miliknya, red). Hemus mengaku tidak tahu menahu tentang hal itu.
“Itu barang sita dimana? Kapan polisi panggil saya? Kapan polisi ada periksa saya, barang buktinya dimana? Kan lucu, kita tangkap orang harus ada barang bukti dan ada manusianya. Saya merasa saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diinterogasi polisi, siapa? Lucu…” ujar Hemus.
Lanjutnya lagi, jika 1.800 liter BBM ilegal itu adalah milik PT. SKM sebagaimana disebut dalam pemberitaan berbagai media selama ini, ia menantang aparat penegak hukum untuk menangkapnya, sehingga tidak hanya sekedar menduga.
“Buktinya yang mana? Kalau miliknya saya ya tangkap to..jangan hanya omong,” tegasnya.
Sementara diketahui dengan jelas sebelumnya, BBM jenis minyak tanah yang tertangkap itu adalah milik Hemus. Kasusnya ditangani Polda NTT dan Barang Buktinya dititipkan di Polres TTU sejak tahun 2022. Namun belakangan diketahui, Barang Bukti tersebut diduga telah "hilang" atau sengaja "dihilangkan", kemudian para pelaku yang terlibat diduga diamankan alias tidak pernah tersentuh hukum hingga kini.