hukrim

Sidang KKEP, Bripka Ados Terlibat Mafia BBM. Bukti Hasil Penyelidikan Polresta Kupang Bukan Isapan Jempol Semata.

Jumat, 16 Agustus 2024 | 07:10 WIB
Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait angkat bicara soal keterlibatan Bripka Ados dalam kasus mafia BBM (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Hasil Sidang Kode Etik atas Bripka Muhamad M. Sukalumba alias Ados dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 dan pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia, dalam kedudukan dan jabatan Bripka Muhamad M. Sukalumba, sebagai Ba. (Bintara) Sat Reskrim Polsek Kota Raja.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik anggota Ados, sehingga yang bersangkutan di sanksi Administrasi Demosi 1 tahun dan meminta maaf, setidaknya telah menunjukkan dengan terang benderang bahwa dugaan terjadinya penyuapan yang berkaitan dengan BBM illegal, hasil Penyelidikan Polresta Kupang Kota, bukanlah isapan jempol semata.

Baca Juga: Viral Dugaan Polda NTT Lindungi Pelaku Kejahatan BBM Ilegal dan Intervensi Media, Satu Tudingan Serius Yang Perlu Ditindaklanjuti

Tanggapan tersebut, disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW), Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait, S.H kepada NTTHits.com, Jumat, 16 Agustus 2024 pagi, menanggapi hasil sidang Kode Etik Bripka Ados.

Viktor berpendapat, sejalan dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia 'yang menyatakan “ penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan Pidana dan/atau perdata, maka Kapolresta Kupang Kota dengan kepala tegak, harus melanjutkan Penyelidikan dugaan mafia BBM ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Penyelidikan Dugaan mafia BBM ini juga, katanya sejalan dengan perintah tegas bapak Kapolri untuk memberantas Penyalahgunaan dan Penyelundupan BBM dan Pungli (Suap, Red) dalam Tubuh Institusi Kepolisian RI.

Baca Juga: Kantongi Data Akurat Direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik Tuntut Transparansi Kasus BBM Ilegal Dari Kapolda Daniel Silitonga

Dijelaskan Viktor, Karena telah jelas terbukti dalam Sidang Kode Etik ini, dimana Bripka Ados melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Standar Operasioannl Penegakan hukum ( pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1.) dan telah mengeluarkan ucapan, isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan menerima suap BBM.

"Pembiaran dengan tidak diproses hukum Mafia BBM 60 ton pada tahun 2022 dijaman Kapolresta sebelumnya, agar tidak terulang", kesal Viktor .

Apalagi dugaan Penimbunaan BBM ini sengaja dilakukan diduga untuk dipasok secara ilegal ke negara Timor Leste untuk kegiatan usaha industri .

Kejahatan niaga tersebut, menurut Viktor, juga telah disampaikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur (DKP NTT) bahwa ditemukan adanya indikasi tindak penyalahgunaan BBM Bersudsi yang diduga diselundupkan ke Tmor Leste dengan modus menggunakan Surat Rekomendasi oleh oknum tertentu, justru memberikan petunjuk kepada Penyeldik Polresta Kupang Kota, untuk menelusuri mafia BBM ini.

Baca Juga: Hindari Kesan Publik Ada Barter Kasus Antara Polda NTT dan Polresta, LAKMAS NTT Dukung Kapolresta Kupang Lanjut Usut Kasus Mafia BBM

"Kan di setiap SPBU ada CCTTV dan juga terdata dengan baik setiap mereka yang melakukan pembelian BBM harus menggunakan Barcode. Sehingga tidak sulit lagi untuk membongkar kasus ini sampai ke pelaku intelektualnya. Publik ada bersama - sama dengan bapak Kapolresta Kupang Kota. Jangan biarkan ada sambo-sambo kecil untuk mengelabui dan mempermainkan hukum di NTT", ungkap Viktor.

Halaman:

Tags

Terkini