Dan sejalan dengan perintah Kapolri dalam pengamanan BBM dan pemberantasan Pungli, sambungnya. maka Polda NTT sudah pada tempatnya membakcup Polresta Kupang Kota untuk melakukan penegakkan hukum kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, oknum Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Bripka Muhamad M. Sukalumba alias Ados (MA), akhirnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu, 14 Agustus 2024 setelah tertunda sehari.
Dalam sidang KKEP yang berjalan, disebut Bripka Ados telah mengaku menerima uang diduga suap sebesar Rp3,8 juta dari pengepul BBM ilegal, Ahmad Ansar alias Ahmad.
Uang diduga suap yang diterima Bripka Ados, justru pada saat melakukan tangkap tangan Ahmad Ansar membawa minyak subsidi jenis solar yang dibelinya menggunakan surat rekomendasi orang lain. Dan sebagai anggota Polri harusnya melakukan interogasi atau melaporkan kepada Pimpinan atas peristiwa tertangkap tangan Ahmad membawa BBM Subsidi jenis solar. (*)